RUMAH Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Kanwil Kemenkumham Riau, mendeportasi seorang warga negara China karena telah melewati batas izin keluar (exit permit only/EPO).
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, menerangkan, WN China tersebut kini telah dipindahkanke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, untuk menjalani masa karantina 9 hari sebelum dideportasi kembali ke negaranya.
"WNA tersebut akan menjalankan karantina selama 9 hari sebelum dideportasi ke negara asalnya. Karantina tersebut merupakan persyaratan dari China sebelum memasuki negara mereka. Selama di karantina, deteni itu nanti di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Jauhari.
Menurutnya, penyebab dideportasinya WNA tersebut adalah karena telah melewati batas izin keluar (Exit Permit Only/EPO).
WNA dari negara tirai bambu itu sebelumnya berurusan dengan BNN Kabupaten Siak karena positif menggunakan narkoba. Kemudian WNA tersebut direhabilitasi.
"Karena direhabilitasi, masa EPO-nya habis, jadi harus kita deportasi," katanya.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru Yanto Ardianto menambahkan bahwa WNA China yang dideportasi berinisial WW dengan usia 46 tahun. Dia dipindahkan ke Jakarta dengan pengawasan melekat oleh dua petugas Rudenim.