KEPALA Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Sony Libing mendorong adanya penindakan tegas terhadap oknum agen wisata yang menipu wisatawan yang berwisata ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
"Tindakan tegas sangat diperlukan terhadap agen wisata abal-abal yang menipu wisatawan, karena jika tidak, maka bisa merusak nama baik pariwisata yang sedang giat dibangun di NTT, khususnya Labuan Bajo destinasi wisata super premium," katanya dalam keterangan yang diterima wartawan.
Pihaknya lanjut Sony, mencatat kasus penipuan terhadap wisatawan di Labuan Bajo muncul sejak memasuki 2022, seperti pada Januari lalu yang dilakukan oleh agen travel ilegal Cakrawala Traveller asal Bogor, Jawa Barat, dengan cara tidak membayarkan biaya kapal wisata saat wisatawan menyewa kapal.

Kasus penipuan wisatawan kembali terjadi pada awal Mei 2022 yang menimpa wisatawan satu keluarga asal Jakarta oleh perjalanan wisata Komodo Experience dengan kerugian mencapai sekitar Rp46 juta.
Sony memastikan pihaknya memberi perhatian serius terhadap kasus tersebut karena mencoreng nama baik pariwisata di NTT, dengan melaporkan oknum penipu ke aparat kepolisian.
"Proses hukum ini penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mengingatkan pihak lain agar tidak melakukan hal serupa," katanya.
Selain itu, Disparekraf juga melakukan tindakan administratif dengan menelusuri legalitas agen wisata, sehingga jika agen tersebut terdaftar, maka izin operasinya akan dicabut.