ADA 5 negara yang melarang penggunaan mata uang kripto karena dianggap tak memenuhi syarat sebagai alat tukar yang sah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa sudah mengeluarkan fatwa penggunaan kripto untuk transaksi jual beli adalah haram.
Kripto merupakan mata digital yang dikelola oleh jaringan komputer. Diharamkannya kripto untuk mata uang di Indonesia karena dianggap mengandung dhahar, gharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
BACA JUGA: 5 Negara dengan Militer Terkuat di Timur Tengah, Ada Turki dan Arab Saudi
Dhahar sendiri merupakan transaksi yang dapat menimbulkan kerugian saat terjadinya pemindahan hak kepemilikan. Sementara ghahar sendiri memiliki makna ketidakpastian dalam transaksi yang menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan syariat dalam transaksi tersebut.
Ternyata tidak hanya di Indonesia saja lho. Ada juga beberapa negara yang melarang penggunaan mata uang kripto. Apa saja yah negara tersebut? Berikut ulasannya seperti dirangkum dari berbagai sumber :
1. Mesir
Sebagai negara yang mayoritas muslim, Mesir melarang masyarakarnya melakukan transaksi menggunakan kripto. Legalitas Muslim di Mesir menganggap keberadaan mata uang kripto bisa mengancam keamanan nasional.
2. Algeria
Pada 2018, pemerintah Algeria sudah mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang penggunaan uang kripto. Pemerintah Algeria lebih merekomendasikan penduduknya untuk menggunakan mata uang fisik untuk transaksi jual beli.
3. Turki
Turki juga melarang penggunaan uang kripto sebagai alat transaksi karena dianggap berisiko tinggi.
Pada 26 April 2021, Bank Sentral Republik Turki mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan kripto termasuk Bitcoin secara langsung atau tidak langsung untuk membayar barang dan jasa.