MANAJER Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, Suprapto mengatakan, penumpang kereta api (KA) yang telah mendapat vaksinasi dosis lengkap, tidak perlu lagi menunjukkan screening Covid-19, baik antigen maupun PCR.
"Masyarakat yang sudah vaksin kedua, mulai sekarang tidak perlu screening Covid-19, berupa hasil negatif dari tes antigen atau PCR," kata Suprapto.
Menurutnya, saat ini penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan penguat tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 sesuai dengan aturan yang terbaru.
Di mana dalam aturan dari Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19, tanggal 18 Mei 2022.
"Persyaratan protokol kesehatan di transportasi kereta api terhitung 18 Mei 2022 mengalami penyesuaian kembali," tuturnya.
Ia menambahkan, untuk persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru sesuai SE Kemenhub tersebut yaitu, penumpang yang sudah menerima vaksin kedua dan ketiga tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Kemudian untuk vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau tes PCR berlaku 3x24 jam.