PT ANGKASA Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, menerapkan peraturan baru mulai 18 Mei 2022.
Peraturan baru itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Penerapan aturan baru ini efektif 18 Mei 2022, syarat perjalanan yang berlaku mengacu kepada SE Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 dan SE Kemenhub RI Nomor 56 Tahun 2022," kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Heri Trisno Wibowo.
Ia menjelaskan, ketentuan-ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani adalah PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga atau penguat tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Kemudian, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.