BANDARA Pattimura Ambon, Maluku menerapkan syarat perjalanan dengan transportasi udara terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang diberlakukan mulai 18 Mei 2022.
"Mulai tanggal 18 Mei nanti, Bandara Pattimura memberlakukan ketentuan bagi PPDN, sesuai Surat Edaran Satgas Covid- 19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan PPDN pada masa pandemi Covid-19," kata Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Pattimura, Aditya Narendra.
Ia mengatakan, pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampel-nya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampel-nya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sedangkan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tetapi wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
Atau hasil negatif tes RT-PCR sampel-nya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.