PENGELOLA Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, masih mengingatkan para pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) walaupun pemerintah sudah memperbolehkan melepas masker di luar ruangan.
Komunikasi Korporat Taman Impian Jaya Ancol, Ariyadi Eko Nugroho mengatakan, saat ini Ancol menjalankan prokes sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta.
"Jadi pada dasarnya saat ini Ancol masih menjalankan prokes sesuai dengan aturan PPKM terakhir," ungkap Eko.
Ia menambahkan, pengelola objek wisata itu masih menunggu aturan tertulis terkait bolehnya melepas masker di ruang publik maupun di tempat wisata.
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Utara, Yudi Dimyati menganjurkan masyarakat kategori lanjut usia (lansia) dan pasien komorbit tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Demikian juga masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek harus tetap menggunakan masker saat beraktivitas.