BIAYA penguburan jenazah di Jakarta. Kamu pasti tak asing dengan istilah 'Tidak ada yang gratis di dunia ini!'. Istilah tersebut sepertinya tepat untuk menggambarkan kehidupan saat ini.
Bukan hanya untuk menyambung hidup, saat wafat pun tetap membutuhkan biaya. Paling tidak biaya yang dikeluarkan untuk membayar liang lahat sebagai tempat peristirahatan terakhir.
Berbeda dengan zaman dulu, saat ini ketersediaan lahan kosong semakin berkurang, terutama di kota-kota besar, seperti Jakarta.
Saat ini, harga tanah yang melambung berbanding lurus dengan biaya pemakaman baru. Lantas, berapa biaya penguburan jenazah di Jakarta? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.
Biaya penguburan jenazah di Jakarta
Terdapat dua jenis pemakaman yang dikelola oleh pemerintah dan swasta, keduanya memiliki biaya yang berbeda, yakni.
Aturan Pemerintah Jakarta
Menurut Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah, pengurusan pemakaman umum di Jakarta maksimal dipatok harga Rp275.000.
Angka tersebut telah meliputi biaya sewa lahan selama 3 tahun dari Rp0-100.000, biaya sewa ambulans Rp100.000, dan biaya pemakaian peralatan perawatan jenazah Rp75.000.
Sewa tanah untuk makam sendiri dibagi sesuai kategori blok yang umumnya untuk jangka waktu 3 tahun. Sementara untuk memperpanjang sewa, biaya yang dibutuhkan adalah sebesar 50 persen dari tarif retribusi awal. Apabila tidak dilakukan perpanjangan, maka tanah tersebut dapat digunakan untuk jenazah baru alias ditiban.