PARA Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini tidak lagi diwajibkan melakukan tes PCR, khusus bagi mereka yang sudah menerima vaksinasi dosis ketiga.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan, hal itu berlaku menyusul penghapusan syarat pre-departure Tes PCR bagi PPLN yang sudah tidak tercantum pada SE Satgas Covid-19 Nomor 19, serta pelonggaran kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka yang tertuang dalam SE Satgas Covid-19 No.18 dengan memertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 yang semakin membaik.
Meski demikian, kata Sandiaga, kebijakan tes konfirmasi dan karantina di Indonesia tetap diberlakukan, yakni dengan catatan tes ulang hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang ditemukan menunjukkan gejala mirip Covid-19. Serta jika ditemukan suhu di atas 37,5 derajat Celsius atau disebut suspek.
"Dan, bagi mereka yang berkewajiban karantina sebagai syarat untuk menyelesaikannya," kata Sandi dalam Weekly Press Briefing, Senin (23/5/2022).
"Kami di Kemenparekraf mengimbau agar wisman tetap menjaga prokes dan aturan yang telah ditetapkan oleh Satgas tersebut," tambahnya.
Selain itu, antisipasi Pemerintah dalam hal ini Kemenparekraf, guna memastikan kenyamanan dan keselamatan di destinasi wisata secara konkrit adalah berperan aktif dengan mendorong seluruh industri wisata (termasuk akomodasi dan restoran) dan destinasi wisata untuk tegas dalam menerapkan protokol kesehatan yang berbasis pada CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability).