KERAJAAAN Arab Saudi telah mengumumkan larangan bepergian bagi warganya ke 16 negara, termasuk Indonesia.
Melansir Gulf Today, aturan itu diterapkan demi mencegah penyebaran virus Covid-19.
Direktorat Jenderal Paspor Saudi menjelaskan, 16 negara di mana warga negara Saudi telah dilarang untuk bepergian salah satunya adalah Indonesia.
Ke-15 negara lainnya ialah Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Rusia, dan Venezuela.
Lebih lanjut, Direktorat memaparkan, sisa masa berlaku paspor harus lebih dari 3 bulan untuk dapat bepergian ke negara-negara Arab, dan lebih dari 6 bulan untuk negara lain. Hal ini berarti, sisa masa berlaku kartu identitas nasional harus lebih dari 3 bulan, ketika bepergian ke negara-negara Teluk.
Adapun, Pemerintah Saudi melaporkan tidak ada kematian yang berkaitan dengan Covid-19 pada pekan pertama di Mei 2022. Berdasarkan statistik terbaru Kementerian Kesehatan pada hari yang sama, otoritas terkait mencatat 102 kasus yang dikonfirmasi dan 113 pemulihan.