MANTAN Bupati Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara, La Ode Arusani terpaksa diturunkan dari pesawat Wings Air Nomor IW-1307 di Bandara Betoambari Baubau, akibat bercanda soal bom di dalam pesawat.
Arusani bergurau soal bom tersebut terjadi pada saat pesawat hendak bertolak menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Corporate Communication Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Selasa (14/6/2022), mengatakan bahwa insiden itu bermula saat pramugari bermaksud minta izin memindahkan tas seorang penumpang tersebut pada kompartemen bagasi yang masih kosong.
 BACA JUGA: Ngeri! Remaja 14 Tahun Nyaris Tewas karena Penumpang Lain Makan Kacang di Pesawat
"Jadi, pada saat penumpang masuk ke kabin pesawat (boarding) penerbangan IW-1307 terdapat satu penumpang laki-laki menyampaikan jika terdapat bom pada tas (barang bawaannya) setelah ditanya oleh pramugari," katanya seperti dilansir dari ANTARA.
Mendengar hal itu, pramugari yang bertugas kemudian berkoordinasi bersama pilot dan petugas keamanan atau aviation security (avsec). Berdasarkan interogasi awal, penumpang mengaku hanya bercanda.
Â
Meski begitu, lanjut dia, penumpang tersebut tidak diikutkan pada penerbangan tersebut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Ia juga mengatakan untuk memastikan keselamatan dan keamanan seluruh penumpang, barang bawaan dan bagasi dicek ulang dan hasilnya tidak ditemukan barang atau benda dimaksud.
 BACA JUGA: Heboh Penumpang Pesawat Kehilangan Pistol di Bandara, Petugas Kebingungan
Kata dia, penerbangan Wings Air Nomor IW-1307 itu berangkat membawa empat awak pesawat dan 71 penumpang pada Selasa (14/6). Pesawat mengudara pukul 09.52 Wita dan mendarat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada pukul 10.48 Wita.
Atas insiden itu, pihaknya mewajibkan seluruh penumpang jangan pernah bercanda mengenai bom. Sebab menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara.
Follow Berita Okezone di Google News