KEMUNCULAN gerai makanan yang menjual nasi gurih (sejenis nasi uduk) khas Aceh dengan lauk dendeng daging babi di pasar Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara sempat menghebohkan warganet.
Usai viral di media sosial, penjual nasi gurih dendeng babi tersebut kini menghapus kata Aceh di gerai miliknya dan sudah menambahkan label ’Non Halal’.
Hal itu diketahui setelah tim dari Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Jakarta bersama pihak Kelurahan Pluit turun ke lokasi, pada Rabu (15/6/2022).
Pada rak makanan tersebut, tidak ada lagi stiker bertuliskan "Nasi Uduk 77 Aceh", sudah berganti dengan label "Nasi Uduk 77" disertai tulisan “Non-Halal”.
Meski sudah tidak menggunakan nama Aceh dan sudah menggunakan label non halal, pihak Kelurahan Pluit akan tetap memanggil penjual nasi uduk tersebut.
"Kita akan panggil penjualnya supaya mencopot lebel nama Aceh. Karena Aceh dikenal daerah Serambi Mekkah," kata Lurah Pluit Sumarno didampingi Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat (BPPA) Cut Putri Alyanur di Kantor Kelurahan Pluit.
Kasi Pemerintahan Kelurahan Pluit, Bakar Usman mengatakan, pihaknya akan tetap mengawal gerai nasi uduk tersebut agar tidak memasang lagi nama Aceh.
"Kita tetap akan mengawasi warung tersebut," kata Bakar Usman usai melihat gerai nasi uduk 77 yang didampingi tim Satpol PP setempat.
Kepala BPPA di Jakarta, Almuniza Kamal mengaku mengetahui adanya penjual Nasi Uduk "Aceh" 77 yang menyediakan menu Non-Halal setelah viral di media sosial.