SEBAGIAN besar penduduk bumi tentu tak asing dengan keberadaan organisasi ‘United Nations’, yang jika dalam Bahasa Indonesia diartikan sebagai Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB.
PBB adalah organisasi resmi yang menaungi seluruh negara merdeka dan berdaulat di dunia yang secara resmi berdiri pada 24 Oktober 1945.
Pembentukannya saat itu terinspirasi dari keinginan untuk adanya lembaga yang benar-benar dapat menciptakan perdamaian setelah bumi porak-poranda akibat Perang Dunia I dan II.
Berbagai literatur menyebutkan bahwa PBB diprakarsai oleh 5 negara yang lantas dianggap sebagai pendiri organisasi yang punya markas utama di Kota New York itu. Mereka adalah Amerika Serikat, Inggris, Rusia, China dan Prancis.
Sejarah Hak Veto
Membahas mengenai 5 negara pendiri PBB tentu tidak dapat dilepaskan dari keberadaan Hak Veto dalam organisasi global tersebut yang sedikit banyak sudah menjadi sebuah rahasia umum dan dinamika politik dunia.
Gagasan PBB sendiri awalnya berasal dari 3 negara saja yakni Amerika Serikat, Inggris dan Rusia yang lantas menghasilkan Piagam Atlantik 1941, sebuah perjanjian yang digadang-gadang menjadi tonggak dari keberadaan organisasi global itu.
China dan Prancis menyusul kemudian, dimana terdapat 5 negara besar yang merumuskan landasan organisasi PBB seperti tujuan, struktur, fungsi dan sebagainya.
China yang menganut ideologi komunis menginginkan adanya konsensus atau sebuah prinsip bahwa semua kebijakan yang dikeluarkan organisasi harus disetujui oleh seluruh pihak.