BAGI traveler yang hendak bepergian menggunakan pesawat terbang, sebaiknya persiapkan diri Anda untuk menjalani vaksin dosis ketiga atau booster. Pasalnya, vaksin booster akan menjadi syarat mobilitas, khususnya bagi pelaku perjalanan udara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, vaksinasi dosis ketiga atau booster dalam waktu dekat akan diterapkan. Nantinya akan disiapkan pula gerai pemberian vaksin dosis ketiga di bandara.
"Arahan Bapak Presiden untuk di Airport (bandara) disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga," ujar Airlangga dikutip dari saluran YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut dia, syarat vaksin dosis ketiga atau booster di bandara diberlakukan lantaran masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat jumlahnya cukup signifikan.
"Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," kata dia.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua pekan lagi.
Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut.
Berdasarkan data dari berbagai sumber ditemukan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.