KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia menetapkan Tradisi Ngerebeg, Desa Adat Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Bali, sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.
“Pengembangan dan pemanfaatannya juga akan menjadi warisan yang sangat berharga bagi generasi penerus nantinya," kata Wakil Bupati Gianyar, Agung Mayun di sela penyerahan sertifikat di Pura Duur Bingin Desa Adat Tegallalang, Ginayar, Bali, dilansir dari Antara.
Sertifikat penetapan diserahkan oleh Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Mayun kepada Bendesa Adat Tegallalang I Made Kumarajaya saat piodalan Pura Duur Bingin Desa Adat Tegallalang yang bertepatan dengan dilangsungkannya Tradisi Ngerebeg.
Ia menambahkan, dengan ditetapkan Tradisi Ngerebeg sebagai warisan budaya tak benda Indonesia, maka tahapan itu diharapkan bisa menjadi penyemangat dalam melestarikan karya-karya budaya lainnya.
Sertifikat penetapan yang ditandatangani Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Jakarta 7 Desember 2021, sebagai bentuk inventarisasi dan perlindungan serta bertujuan memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia.
“Dengan telah ditetapkannya Tradisi Ngerebeg sebagai Warisan Budaya Tak Benda, maka Desa Adat Tegallalang bertekad untuk terus menjaga kelestarian dan kesakralan tradisi ini,” kata Bendesa Adat Tegallalang, I Made Kumarajaya.
Follow Berita Okezone di Google News