PEMERINTAH Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melarang masyarakat dan pihak terkait mendirikan bangunan di bibir pantai selatan daerah ini menyusul adanya gelombang tinggi yang berdampak pada bangunan di wilayah Pantai Depok, Parangtritis.
"Kemarin malam sudah dipasang tanda di beberapa titik terkait larangan mendirikan bangunan di bibir pantai," kata Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo menanggapi gelombang tinggi di Bantul.
Menurut dia, terkait dengan sempadan pantai maupun zonasi pantai yang merupakan wilayah bebas bangunan, akan segera didiskusikan bersama dengan pemerintah daerah DIY dan masyarakat, mengingat sudah ada sejumlah bangunan yang berdiri.
"Namun untuk yang belum akan kita larang, paling tidak itu sudah menjadi suatu warning, karena pemerintah harus selalu mengedepankan keselamatan, untuk kenyamanan wisatawan dan juga teman-teman ketika beraktivitas ekonomi di bibir pantai," katanya.
Dengan demikian, kata dia, nantinya dalam mendirikan bangunan baik tempat usaha maupun untuk aktivitas wisata lainnya harus memerhatikan jarak aman dengan titik tertinggi air pasang laut.
"Jarak perlu diperhatikan dan semua harus bisa bekerja sama, karena kalau tidak pada saatnya yang dirugikan justru bukan pemerintah, namun semua, baik itu pelaku usahanya, wisatawannya, ini tidak diharapkan, kita coba kondusifkan itu," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News