SEORANG Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria berinisial MGS dideportasi oleh Kantor Imigrasi Labuan Bajo dari Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa sore kemarin.
“Sudah dideportasi ke negaranya melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta, setelah melalui Bandara Komodo, Labuan Bajo,” kata Kepala Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra.
Mahendra menjelaskan, proses deportasi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari penahanan sebelumnya yang dilakukan pihak Imigrasi Labuan Bajo setelah WNA itu dibebaskan dari Rutan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
MGS sendiri diketahui merupakan tahanan Rutan Kelas II B Ruteng dengan kasus terkait Informasi dan Transaksi Elektronik dan melanggar Pasal 30 Ayat (3) Undnag-undang Nomor 19 Tahun 2016.
Setelah menyelesaikan masa tahanannya, MGS dipindahkan ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Labuan Bajo untuk menunggu jadwal pendeportasian. Pihaknya lanjut dia, menurunkan dua personel untuk melakukan pendeportasian.
Dalam prosesnya, pelaksanaan deportasi tersebut didampingi oleh petugas Kantor Imigrasi Labuan Bajo mulai dari Bandar Udara Komodo menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.