MENGULAS sejarah penghapusan operasional becak di Jakarta dari 1936 hingga kini. Becak memang salah satu transportasi umum khas di Indonesia. Becak di tiap daerah bahkan punya ciri khas masing-masing. Wisatawan mancanegara yang ke Indonesia suka naik becak untuk berkeliling kota.
Namun, operasional becak kadang mengalami hambatan akibat kebijakan yang tak berpihak mereka. Misalnya di Jakarta, sejak dulu ada beberapa aturan yang melarang operasional becak.
Berikut sejarah penghapusan operasional becak di Jakarta dari 1936 hingga kini.
1936 - 1972:
Â
Pada 1936, becak mulai beroperasi di Jakarta. Selanjutnya perkembangan becak kian pesat hingga mencapai 3.900 unit dalam kurun waktu 7 tahun.
 BACA JUGA:10 Destinasi Wisata di Bedugul, Pesonanya Memanjakan Mata!
Selanjutnya pada 1951, jumlah becak di Jakarta semakin banyak diproduksi, yakni mencapai 25.000 unit. Dikemudikan oleh 75.000 orang dalam tiga shift. Lalu pada 1967, ketika DPRD-GR Jakarta mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang pola dasar serta rencana induk Jakarta 1965-1985 menyebutkan di antaranya adalah becak tidak diakui sebagai kendaraan angkutan umum.
Beralih ke tahun 1970. Gubernur DKI Ali Sadikin saat itu mengeluarkan instruksi, di mana pada masa jabatannya melarang produksi dan memasukkan becak ke Jakarta. Termasuk rayonisasi becak.
Pada tahun tersebut diketahui, jumlah becak diperkirakan sebanyak 150.000 unit yang dikemudikan 300.000 orang dalam dua shift. Dilanjutkan di tahun berikutnya, pemerintah daerah (Pemda) telah menetapkan sejumlah jalan protokol, dan jalan lintas ekonomi tidak boleh dilewati oleh becak.
Â
Kemudian pada 1972, DPRD DKI mengesahkan Perda no. 4/1972. Di mana di dalamnya menyebutkan, terkait menetapkan becak, sama dengan oplet, bukan jenis kendaraan layak untuk Jakarta. Saat itu becak berkurang dari 160.000 menjadi 38.000 Unit.
1988 - 10 November 1999:
Memasuki tahun 1988, kala itu DKI Jakarta dipimpin oleh Gubernur Wiyogo Atmodarminto. Dalam instruksi No 201/1988, memerintahkan para pejabat di lima wilayah kota supaya melakukan penyuluhan terhadap pera pengusaha, serta pengemudi becak dalam rangka penertiban kendaraan tersebut di jalanan.
 BACA JUGA:Pariwisata Mulai Bergairah, Belitung Creative Week 2022 Catatkan Transaksi Rp847 Juta!
Hingga pada sampai penghapusan seluruh becak dari Jakarta. Ketika itu becak tercatat hanya ada sekitar 22.856 unit. Kemudian memasuki era 1990 Pemda DKI memutuskan, bahwa becak harus dihilangkan dari Jakarta. Selama 20 tahun lamanya dirasa cukup untuk membiarkan becak tetap ada di jalanan, di mana selama ini dianggap sebagai tenggang rasa dari Pemda DKI.
Kemudian pada awal tahun 1990, becak yang masih tersisa di Jakarta tercatat sekitar 6.289 unit. Saat itu becak dilarang beroperasi di Ibu Kota sejak April di tahun yang sama, lalu ditetapkan melalui Perda No 11/1988.
Memasuki 24 Juni 1998, Gubernur DKI Sutiyoso menyatakan, becak dibolehkan beroperasi kembali di Ibu Kota. Sebab pada tahun tersebut Indonesia tengah dilanda krisis, sehingga becak dianggap sebagai salah satu transportasi yang cukup bersahabat untuk masyarakat.