BALI sangat terbuka dengan wisatawan domestik maupun mancanegara. Bagi turis asing alias bule tentu dituntut mematuhi aturan hukum, adat, norma-norma yang berlaku selama berada di Bali. Jika ada yang melanggar, maka siap-siap dideportasi.
Pemerintah sudah banyak mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan hukum maupun izin tinggal di Indonesia. Ada lima aksi deportasi bule di Bali sempat menyedot perhatian. Maklum, mereka diusir karena bikin ulah sampai heboh sejagat nusantara.
Baru-baru ini sempat viral aksi bule mengencingi sepeda motor saat terjebak lampu merah di persimpangan McD Sanur, Denpasar, Bali. Tapi identitas warga asing itu belum terungkap, sehingga belum ada tindakan hukum untuknya.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini 5 bule yang dideportasi dari Bali karena ulahnya sendiri.
1. Bule Panjat Pohon KeramatÂ
Warga berkebangsaan Australia bernama Samuel bikin heboh setelah memanjat pohon beringin di Pura Dalem Prajapati Kediri, Tabanan, Bali. Pohon tua itu oleh masyarakat sekitar dianggap keramat.
Aksi Samuel viral. Ia mengaku memanjat pohon karena hobi, karena sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di dua pohon di sekitar Canggu, Kuta Utara.
Samual datang ke Bali pada 6 Juni 2022 menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK). Karena berulah saat berlibur, ia pun dideportasi ke negaranya.
2. Pesta saat Darurat Pandemi
Warga Rusia bernama Sergei Kosenko mengadakan pesta di Bali saat PPKM sedang diperketat. Ia juga pernah menceburkan diri ke laut bersama sepeda motor yang dikendarainya. Aksinya di Pelabuhan Tanah Ampo, Karangasem, Bali, pada Desember 2020 sempat viral. Akibatnya ia pun dideportasi.
3. Sering Ribut dengan Warga LokalÂ
Turis Jerman, Oke Poulsen (54) bikin onar yang meresahkan warga Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, pada 4 Februari 2022. Ia pun dibawa ke Polsek Blahbatuh. Ternyata Poulsen sering bikin ulah. Belakangan diketahui ia mengalami gangguan jiwa dan dideportasi ke negara asal.
Follow Berita Okezone di Google News