SELANDIA BARU telah menghapus aturan pemakaian masker dan mandat vaksin pada Senin 12 September 2022.
Langkah ini mengakhiri beberapa aturan pandemi COVID-19 terberat di dunia sekitar dua tahun setelah diberlakukan.
Melansir Reuters, Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern memaparkan, sudah waktunya untuk dengan aman membalik halaman tentang manajemen COVID-19 negara.
Menurutnya rakyat kini sudah bisa hidup tanpa tindakan luar biasa yang sebelumnya digunakan.
"Akhirnya, alih-alih merasa bahwa COVID menentukan apa yang terjadi pada kita, hidup kita, dan masa depan kita, kita mengambil kembali kendali," terang Ardern.
"Untuk pertama kalinya dalam dua tahun kita dapat mendekati musim panas dengan kepastian yang sangat dibutuhkan warga Selandia Baru dan kebutuhan bisnis, membantu mendorong kegiatan ekonomi yang lebih besar yang penting bagi pemulihan ekonomi kita," sambungnya.
Seluruh persyaratan pemakaian masker telah dihapus, kecuali di fasilitas perawatan kesehatan dan perawatan lanjut usia.
Follow Berita Okezone di Google News