MASKAPAI penerbangan Singapore Airlines, akhirnya menghapus larangan pemberhentian paksa bagi pramugarinya yang ketahuan hamil.
Melansir Mirror, kebijakan tersebut memang sudah lama dikritik. Selama beberapa dekade terakhir maskapai yang berbasis di Singapura itu dengan tegas memutus hubungan kerja pramugarinya yang kedapatan hamil.
Skemanya, pramugari tersebut akan dipaksa meninggalkan perusahaan sehari setelah menyerahkan akta kelahiran anak mereka.
Untuk mendapatkan pekerjaan mereka kembali, para pramugari itu harus mendaftar ke maskapai lagi melalui skema kru kembali dari awal, tapi tidak menjamin mereka diterima kembali.

Namun itu hanya masa lalu. Kini para pramugari Singapore Airlines dapat bernapas lega. Mereka dapat kembali bekerja setelah melakukan cuti tanpa bayaran selama hamil dan melahirkan selama 16 pekan.
Bahkan jika pramugari tersebut memiliki kontrak yang akan habis saat ia sedang melakukan cuti, mereka akan tetap ditawari kontrak selama satu tahun.
Artinya kebijakan Singapore Airlines akan sama dengan maskapai internasional lainnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Perempuan untuk Aksi dan Penelitian Singapura, Corinna Lim mempertanyakan apakah persyaratan lain dapat menghentikan 'ibu baru' untuk kembali bekerja.
Follow Berita Okezone di Google News