BAGI Anda yang bepergian menggunakan kereta api, pastinya ingin mengabadikan momen saat di stasiun atau pun di dalam kereta.
Mengabadikan momen saat di stasiun dan di dalam kereta tentunya menjadi salah satu hal yang sering dilakukan, apalagi mengambil foto atau video menjadi hal umum yang dilakukan saat ini demi kepentingan media sosial.
Namun, tahukah Anda bahwa ada beberapa aturan yang harus ditaati untuk mengambil foto di area stasiun maupun kereta.
Mengutip dari website KAI, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi untuk mengambil foto di area stasiun dan kereta api. Apa saja aturannya? Yuk simak penjelasannya berikut ini.
1. Untuk dokumentasi pribadi
Anda bisa mengabadikan momen berupa foto atau video di stasiun maupun di dalam kereta api hanya untuk dokumentasi pribadi.
(Foto: MPI/Avirista Midaada)
2. Hindari area terlarang
Adapun tempat yang dilarang untuk diambil gambar adalah area yang bukan untuk publik, seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api.
Serta area yang dapat membahayakan operasional kereta api. Anda dapat mengabadikan momen selama berada di area penumpang atau publik area.
3. Perhatikan perangkat
Anda dipersilakan mengambil gambar di area stasiun dan kereta jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan.
Perangkat yang dimaksud tersebut, seperti kamera ponsel dengan monopod atau tongsis, kamera DSLR, kamera aksi, hingga kamera mirrorless.
(Foto: MPI/Avirista Midaada)
Jika dalam pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu, microphone, drone, serta perangkat penunjang kamera profesional lainnya, maka Anda harus meminta izin terlebih dahulu.
4. Sebaiknya meminta izin
Kalau foto yang Anda ambil hanya untuk dokumentasi pribadi, maka tidak perlu minta izin ke pihak KAI.
Sebaliknya, jika foto yang Anda ambil digunakan untuk keperluan komersil harus mendapatkan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan.
Bagi wartawan untuk kebutuhan peliputan harus mengantongi izin dari unit Humas. Selanjutnya apabila ada instansi/lembaga memerlukan dokumentasi untuk kebutuhan penelitian wajib minta izin ke unit terkait.
Follow Berita Okezone di Google News