PEMERINTAH Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memanfaatkan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali, 15–16 November, untuk memperkenalkan lebih luas kepada delegasi asing mengenai fasilitas visa rumah kedua (second home visa) di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Prof Widodo Ekatjahjana di sela kegiatannya di Badung, Bali, Selasa, menjelaskan bahwa KTT G20 merupakan momen yang tepat bagi imigrasi untuk mempromosikan layanan terbarunya itu.
"Mudah-mudahan ini seiring dengan pandemi turun, dan kami promosi (second home visa) di KTT G20, mudah-mudahan ini makin menggairahkan (perekonomian), mendongkrak sektor pariwisata di sini," kata Widodo selepas menghadiri acara peluncuran second home visa, melansir Antara.
Pada acara peluncuran yang dihadiri pelaku wisata dan perwakilan warga negara asing dari kelompok pengusaha, Widodo menyampaikan bahwa layanan visa rumah kedua itu memungkinkan para WNA, yang memenuhi syarat, untuk tinggal di Indonesia selama 5–10 tahun.
Sasaran penerima second home visa, kata Widodo, para pebisnis global atau wisatawan lanjut usia yang ingin tinggal lebih lama dan berbisnis di Indonesia.
Ia melihat kebijakan ini kemauan di lapangan, kemudian berdiskusi dengan teman-teman agent. Ada kecenderungan, ada keinginan mereka mendapat kemudahan keimigrasian untuk mengurus visa izin tinggal.
"Sekarang kami coba luncurkan kebijakan stimulan yang bersifat nonfiskal untuk menjaring mereka dan mengajak mereka ke dalam (Indonesia), terutama mereka pemegang kapital besar, miliarder dunia biar datang ke Indonesia," kata Widodo.
Walaupun demikian, Plt. Dirjen Imigrasi belum dapat memperkirakan seberapa besar pengaruh layanan visa rumah kedua itu terhadap perekonomian. Adapun alasannya, itu membutuhkan kajian lebih lanjut.
Namun, Widodo optimistis kebijakan second home visa dapat berkontribusi positif pada perekonomian nasional, khususnya di Bali, mengingat layanan visa kunjungan saat kedatangan/visa on arrival (VoA) terbukti mampu berkontribusi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Mudah-mudahan second home visa ini mengikuti langkah-langkah, terobosan yang dilakukan VoA," kata Widodo.
Follow Berita Okezone di Google News