DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memanfaatkan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali, 15-16 November untuk meluncurkan visa rumah kedua (second home visa) di Indonesia kepada delegasi asing.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Prof Widodo Ekatjahjana mengakui bahwa event KTT G20 merupakan momen yang tepat bagi imigrasi untuk mempromosikan layanan terbarunya itu.
"Mudah-mudahan ini seiring dengan pandemi turun, dan kami promosi (second home visa) di KTT G20, mudah-mudahan ini makin menggairahkan (perekonomian), mendongkrak sektor pariwisata di sini," kata Widodo selepas menghadiri acara peluncuran second home visa, melansir Antara.
Widodo menjelaskan, layanan visa rumah kedua memungkinkan para WNA, yang memenuhi syarat, untuk tinggal di Indonesia selama 5-10 tahun.
Adapun target penerima second home visa, kata dia, yakni para pebisnis global atau wisatawan lanjut usia yang ingin tinggal lebih lama dan berbisnis di Indonesia.
Ia pun meyakini kebijakan second home visa dapat berkontribusi positif pada perekonomian nasional, khususnya di Bali, mengingat layanan visa kunjungan saat kedatangan/visa on arrival (VoA) terbukti mampu berkontribusi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Mudah-mudahan second home visa ini mengikuti langkah-langkah, terobosan yang dilakukan VoA," kata Widodo.
Sekadar informasi, kebijakan second home visa yang diluncurkan di Bali pada Selasa, 25 Oktober 2022 dengan berpedoman pada Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.
Follow Berita Okezone di Google News