VISA rumah kedua (second home visa) telah resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Hal tersebut sesuai dengan kebijakan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Lintas apa itu second home visa? Dilansir dari laman resmi Imigrasi, tujuan diresmikannya visa rumah kedua itu untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo, Ekatjahjana mengatakan, diresmikannya second home visa ini beriringan dengan menjelang pelaksanaan KTT G20.
"Hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa," katanya.
Widodo bilang, bahwa pihaknya sengaja mengundang para pelaku pariwisata di Bali karena diperlukannya kerja sama dengan seluruh stakeholders, demi iklim pariwisata yang lebih baik dari sebelumnya.

Adapun subjek dari second home visa, yaitu Orang Asing tertentu atau ex-WNI yang akan tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.
Oleh karena itu dengan penggunaan visa tersebut, nantinya Orang Asing dapat tinggal selama lima atau sepuluh tahun. Serta dapat melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan lainnya.
Lantas, bagaimana caranya mendapatkan second home visa?
Permohonan second home visa dapat Anda lakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id). Selanjutnya, dokumen persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan;
b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 atau setara;
c. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih; dan
d. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).
Follow Berita Okezone di Google News