Share

Mengenal E-VOA, Turis Tak Perlu Lagi Antre Visa di Bandara!

Annastasya Rizqa, Jurnalis · Selasa 08 November 2022 13:00 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 07 406 2702512 mengenal-e-voa-turis-tak-perlu-lagi-antre-visa-di-bandara-80RYX794hl.jpg Pemeriksaan paspor WNA di TPI Bandara Soekarno-Hatta (Foto: imigrasi.go.id)

INDONESIA mulai menguji coba penerapan sistem electronic Visa On Arrival atau e-VOA, untuk memudahkan masyarakat dunia yang ingin berlibur atau melakukan pertemuan bisnis di Tanah Air. Turis mancanegara tak perlu antre visa lagi.

Warga China bernama Guo Jinpeng menjadi pengguna pertama e-VOA Indonesia. Ia tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang pada Jumat 4 November 22 malam.

Jinpeng yang terbang dari Hong Kong dengan pesawat Cathay Pasific nomor penerbangan CX797 tersebut merupakan pemegang e-VOA dengan indeks B213 yang terbit pada Kamis sehari sebelumnya. Dia hanya perlu menghabiskan 45 detik untuk menyelesaikan proses di Tempat Pemeriksaan Paspor (TPI).

 BACA JUGA:Dear Traveler, Begini Syarat dan Cara Bikin Visa ke Jepang!

Jinpeng mengaku sangat terbantu dengan adanya e-VOA karena ia bisa dengan mudah mengajukan VOA secara online melalui gadgetnya, tanpa perlu antre di bandara.

Lantas, apa sebenarnya e-VOA?

 Ilustrasi

Bandara Soetta (Okezone.com/Dimas)

Mengenal e-VOA

Melansir dari website resmi, Direktorat Jenderal Imigrasi RI, e-VOA adalah electronic Visa On Arrival atau visa berbasis elektronik. Inovasi tersebut bertujuan untuk memudahkan para WNA agar tak perlu repot mengantre Visa di Bandara.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa e-VOA merupakan inovasi yang saat ini sedang diuji coba sebelum diluncurkan secara resmi pada Rabu (9/11/2022).

WNA yang akan menggunakan visa elektronik ini hanya perlu mendaftarkan permohonan visanya melalu website molina.imigaris.go.id. Bila sudah disetujui, mereka diminta melalukan pembayaran secara online dengan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB. e-VOA tersebut dapat digunakan paling lambat 90 hari setelah pembayaran dilakukan.

 BACA JUGA:Apa Itu Second Home Visa? Bikin Wisman Bisa Lebih Lama Tinggal di Indonesia!

Jika tahap tersebut telah dilakukan, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas. Para WNA cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan ditunjukkan ke pihak Imigrasi saat memasuki Indonesia.

 

Inovasi e-VOA ini tentunya akan sangat memudahkan WNA saat berkunjung ke Indonesia. Pasalnya, mereka bisa menghemat waktu karena tak perlu lagi antre di bandara.

Penerapan e-VOA

Penerapan Electronic VOA dilakukan secara bertahap. Dua bandara yang terlebih dahulu menerapkan layanan ini ialah Bandara Soekarno-Hatta dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi I Gusti Ngurah Rai.

Nantinya, WNA yang menggunakan e-VOA diharuskan membayar Rp500 ribu dan akan diizinkan tinggal di Indonesia hingga 30 hari, dan dapat diperpanjang satu kali untuk mendapat tambahan 30 hari di Kantor Imigrasi.

Follow Berita Okezone di Google News

26 Negara yang Diizinkan Mengajukan e-VOA

Layanan e-VOA ini akan sangat bermanfaat bagi para WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia. Para pengunjung dari luar negeri hanya perlu menunjungkan gadget mereka tanpa perlu lagi mengantre panjang di bandara.

Namun, pemberlakukan e-VOA ini belum mencangkup semua negara. Baru 26 negara yang diizinkan mengajukan permohonan e-VOA yaitu:

1. Australia

2. Afrika Selatan

3. Amerika Serikat

4. Arab Saudi

5. Argentina

6. Belanda

7. Belgia

8. Brasil

9. Denmark

10.India

11.Inggris

12.Italia

Ilustrasi

13.Jepang

14.Jerman

15.Kanada

16.Korea Selatan

17.Meksiko

18.Perancis

19.Rusia

20.Selandia Baru

21.Spanyol

22.Swiss

23.Timor Leste

24.Tiongkok

25.Turki

26.Ukraina

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini