DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat dan calon wisatawan untuk mewaspadai agen perjalanan atau agen travel ilegal, menjelang musim liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Subkoordinator Urusan Penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Rinaldi mengatakan, memasuki bulan November umumnya mulai banyak orang mencari paket liburan yang ditawarkan berbagai agen perjalanan untuk libur akhir tahun dan tahun baru.
"Saat ini kita sudah memasuki November dan biasanya di bulan ini kita harus cari tanggal untuk liburan bareng, kita harus 'healing'. Bicara ketika kita ingin liburan pasti lama cari 'travel agent'-nya atau ke mana tempat liburannya," kata Rinaldi lewat akun YouTube Layanan Jakarta, seperti dilansir dari ANTARA, Senin (21/11/2022).
 BACA JUGA:10 Barang yang Sebaiknya Tidak Dijadikan Oleh-Oleh saat Traveling, Apa Saja?
Meski telah merencanakan libur akhir tahun, terkadang masyarakat kecele dan mengubur niat menikmati liburan lantaran mendapat agen perjalanan (travel agent) ilegal.
"Cutinya lima hari tapi cari 'travel agent'-nya bisa sampai sebulan. Lalu sudah sebulan cari tapi malah ketemunya yang bodong," katanya.
Â
"Ini sih tragis, bukannya 'healing' malah hilang, hilang waktu, hilang uang, hilang tenaga dan bahkan kalau pasangan kita marah malah bisa hilang keharmonisan dalam keluarga atau hubungan," ujar Rinaldi.
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggandeng Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) membagikan tips kepada publik agar terhindar dari agen perjalanan ilegal.
 BACA JUGA:Dear Traveler, Ini 8 Oleh-Oleh Khas Brunei Darussalam Paling Populer
Pertama, jangan mudah tergoda oleh "open trip" murah.
Kedua, cek legalitas agen perjalanan tersebut dan ketiga cek harga agen perjalanan lain yang legal dan berizin.
"Kalau misalnya harganya jauh, kalau misalnya ini tinggi, ini kok rendah sekali ini patut dicurigai. Kita harus 'cross check apple-to-apple'," kata Ketua Bidang Humas DPP Astindo Madeiline Sophie.
Follow Berita Okezone di Google News