MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dan Skema Okupasi pada 10 Bidang Pariwisata menjadi bagian dari program Kemenparekraf.
Sandiaga menyampaikan, bahwa program tersebut bertujuan untuk Percepatan Pemulihan dan Peningkatan Produktivitas Sektor Parekraf melalui Upskilling (peningkatan kompetensi), Reskilling (penguatan kompetensi), dan New Skilling (penambahan kompetensi baru).
 BACA JUGA:Sandiaga: Kita Mendorong Kebaya Diakui UNESCO Sebagai Warisan Budaya Milik Indonesia
Hal ini diharapkan mampu menciptakan peluang kerja dan peluang usaha, yakni bagi SDM Parekraf yang berkompeten dan berkelanjutan. Program ini, kata Sandiaga, juga bentuk penerapan strategi utama Kemenparekraf, yaitu Inovasi, Adaptasi, dan Kolaborasi.
Lebih lanjut, tambah Sandiaga, Kemenparekraf bekerja sama dengan Bank Dunia melaksanakan Program Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan (P3TB) atau Indonesia Tourism Development Project (ITDP) yang menggunakan Dana PHLN.
Â
"Unit kerja di Kemenparekraf yang mengawal program ini adalah Direktorat Standardisasi Kompetensi pada Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan. Menparekraf yakin, sektor Parekraf berpotensi untuk menyerap banyak tenaga kerja dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya," terangnya dalam sambutannya melalui video, Selasa (29/11/2022).
 BACA JUGA:Perpaduan Wisata Religi dan Bahari, Sandiaga: Masjid Raya Morotai Bisa Jadi Lokasi MICE
Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf, Martini Mohamad Paham, atau yang akrab disapa Diah Paham, menyampaikan bahwa Competency-Based Standard (CBS) merupakan suatu standar berbasis kompetensi yang disusun secara sinergis dan komprehensif dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM Indonesia.
"CBS disusun guna memenuhi kebutuhan industri dan dunia usaha akan tenaga kerja yang kompeten, serta memiliki kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, keahlian. Serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan," katanya.
Lebih lanjut, Tim Penyusun dokumen CBS terdiri atas beberapa unsur stakeholders, yakni Master Assessor, Assessor, perwakilan Industri, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Akademisi.
Follow Berita Okezone di Google News