Share

Cikal Bakal Sejarah Peradaban Ambon, Benteng Niew Victoria Didorong Jadi Destinasi Wisata

Antara, Jurnalis · Rabu 30 November 2022 17:01 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 30 406 2717603 cikal-bakal-sejarah-peradaban-ambon-benteng-niew-victoria-didorong-jadi-destinasi-wisata-YwO8fAlexV.JPG Benteng Niew Victoria didorong jadi objek wisata sejarah di Ambon (Foto: Antara)

BALAI Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX mendukung situs Benteng Niew Victoria di Kota Ambon, Maluku, menjadi destinasi wisata sejarah.

“Kami mendukung situs Benteng Niew Victoria sebagai salah satu cikal bakal sejarah peradaban Kota Ambon, untuk menjadi destinasi wisata sejarah yang dapat dikunjungi para wisatawan maupun warga Kota Ambon,” kata Plt Kepala BPK Wilayah XX, Stenly Loupatty mengutip Antara.

Ia mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga telah menyerahkan sertifikat yang menyatakan Benteng Nieuw Victoria di Kota Ambon sebagai situs cagar budaya tingkat nasional.

Penetapan Benteng Nieuw Victoria sebagai cagar budaya peringkat nasional, artinya upaya pelestarian akan menjadi perhatian hingga tingkat nasional.

Infografis Wisata Sejarah

“Karena itu diharapkan ada langkah strategis dari Pemerintah Kota Ambon, dan kami siap membantu agar cagar budaya Benteng Niew Victoria dapat menjadi ruang publik, yang dapat diakses masyarakat dan menjadi salah satu ikon pariwisata kota,” katanya.

Upaya tersebut, kata dia, sejalan dengan dinamika organisasi Kemendikbudristek khususnya Direktorat Jendral Kebudayaan, yakni terjadi proses reorganisasi perubahan nomenklatur Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Maluku.

“Dengan dikeluarkannya Permendikbud Nomor 33 Tahun 2022 maka BPNB Maluku berubah menjadi BPK Wilayah XX,” katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Stenly menjelaskan, dari aspek wilayah mencakup Provinsi Maluku dan Maluku Utara, hanya menjadi Provinsi Maluku, dari esensi penanganan nilai budaya dengan rujukan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dengan empat langkah strategis yakni pembinaan, perlindungan, pemanfaatan dan pengembangan.

“Yang paling esensial adalah kami dulunya hanya menangani nilai budaya, sekarang menangani cagar budaya sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2010, tentang cagar budaya,” katanya.

BPK merupakan unit pelaksana teknis (UPT) dari Kemendikbudristek yang berada di daerah dengan tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini