KANTOR Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Provinsi Aceh mendeportasikan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, karena dinilai telah membuat onar dan meresahkan masyarakat di sekitar kawasan wisata Iboih Sabang.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Sabang Fachryan, Kamis (1/11/2022), mengatakan warga asing yang terkena tindakan administratif keimigrasian (TAK) itu berinisial DCA, yang diketahui sudah tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia.
BACA JUGA:Pesona Gunung Api Jaboi Sabang, Geowisata Unik yang Memikat Hati Wisatawan
"Sebagaimana hasil pemeriksaan petugas, bahwa DCA juga sudah overstay karena izin tinggal kunjungannya berlaku sampai 13 Oktober 2022 lalu,” kata Fachryan di Kota Sabang seperti dilansir dari ANTARA.
Proses deportasi dilakukan berdasarkan limpahan laporan dari pihak Polres Sabang kepada Imigrasi Sabang.
Diketahui WNA itu diduga telah melakukan tindak pidana perusakan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP yang telah melakukan kegiatan berbahaya serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.
Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undangan RI Nomor 6 tentang Keimigrasian, DCA harus mendapat tindakan pendeportasian yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan berita acara pendapat (Bapen) untuk kelengkapan administrasi.
BACA JUGA:Selain Destinasi Bahari, Sabang Perlu Gali Potensi Wisata Baru demi Gaet Wisatawan
Berdasarkan surat keputusan dan surat perintah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, DCA terhitung sejak Senin (28/11) lalu telah ditetapkan sebagai 'deteni' dan ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang selama tiga hari.
"Dan pada hari ini dilakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda menuju Bandara Soekarno Hatta, dengan tujuan Sydney, Australia,” ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News