Share

Dinilai Rusak Iklim Pariwisata Indonesia, Hotman Paris Minta Presiden Batalkan KUHP Baru

Sri Latifah Nasution, Jurnalis · Kamis 08 Desember 2022 19:22 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 08 406 2723385 dinilai-rusak-iklim-pariwisata-indonesia-hotman-paris-minta-presiden-batalkan-kuhp-baru-rE5eZgB1mf.jpg Hotman Paris Hutapea (Foto: Okezone.com/Dede)

KITAB Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sudah disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 6 November 2022, di tengah masih gencarnya penolakan dari berbagai kalangan warga sipil, karena dianggap banyak pasal bermasalah. 

Kalangan jurnalis dan aktivis menilai KUHP baru berpotensi mengekang kebebasan pers dan demokrasi, karena ada sederet pasal yang bisa dengan mudah menjerat orang dengan hukum pidana. 

Bukan saja di dalam negeri. Pihak asing di luar negeri juga menyoroti pengesahan KUHP yang kontroversi. Mereka menyorot Pasal 413 KHUP baru tentang perzinaan atau seks di luar nikah yang diancam 1 tahun penjara. Pasal ini dinilai bisa merusak iklim pariwisata di Indonesia.

Peraturan dianggap bisa membuat wisatawan mancanegara (wisman) takut ke Indonesia dan ini bisa berdamak pada pariwisata khususnya industri perhotelan yang bisa turun tingkat okupansinya.

Padahal, kunjungan wisatawan mancanegara sangat penting dalam pemulihan objek wisata pasca COVID-19.

Pengacara kondang yang juga pengusaha perhotelan, Hotman Paris Hutapea juga ikut menanggapi hal tersebut, dalam unggahan Reels di akun Instagramnya @hotmanparisofficial. Video tersebut memperlihatkan reporter CNN mengomentari tentang peraturan pelarangan orang yang bukan suami istri berada dalam satu kamar hotel.

“Jangan berbagi kamar dengan pasangan Anda, jika sedang berkunjung ke Bali atau beberapa daerah lain di Indonesia, dan (Anda) belum menikah, karena bisa berakhir di penjara. Itu adalah peraturan pelarangan baru di negara yang mayoritas (warganya) muslim, dan menjadi sangat konservatif,” kata jurnalis tersebut.

Dalam keterangan video, Hotman meminta Presiden RI untuk membatalkan KUHP tersebut, karena dinilai merusak iklim pariwisata di Indonesia.

“Berita seperti ini dapat merusak iklim pariwisata di Indonesia. Mohon Presiden RI bertindak: batalkan KUHP yang baru,” tulis Hotman Paris dalam keterangan videonya.

Netter pun banyak yang ikut mengomentari video singkat tersebut. Banyak dari mereka yang setuju agar undang-undang tersebut dibatalkan karena dampaknya akan sangat besar terhadap pariwisata Indonesia.

Follow Berita Okezone di Google News

“Iya bahaya, tidak akan ada wisatawan yang datang, Bali akan hancur tanpa wisatawan. Coba pemerintah mesti secepatnya klarifikasi dan mengubahnya,” komentar akun @dapur***.

“Mohon segera batalkan RKHUP baru, daripada pariwisata di boikot di luar negeri,” tambah akun @mario***.

Ilustrasi

Namun, tak sedikit juga yang mendukung pengesahan undang-undang tersebut.

“Kan harus ada pengaduan, kalau tidak diadukan tidak apa-apa,” tulis akun @abdullah***.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini