MENJELANG musim libur Natal 2022 dan Tahun baru 2023, pergerakan wisatawan mulai terlihat. Meski lebih sepekan lagi, namun animo traveler untuk berwisata nampaknya masih cukup tinggi.Â
Nah, bagi Anda yang ingin bepergian pada libur Nataru nanti, ada baiknya mengecek syarat naik pesawat yang berlaku per Desember 2022
Pasalnya, penting bagi Anda yang hendak merencanakan perjalanan menggunakan pesawat untuk menyiapkan segala sesuatunya sejak jauh-jauh hari sebelum hari keberangkatan. Langkah tersebut tentunya akan lebih baik dilakukan, agar perjalanan lancar dan tentunya sesuai rencana.
Namun perlu diketahui, harga tiket pesawat baik sebelum terlebih menjelang musim libur Nataru tentu akan sangat mahal. Bagi Anda yang tetap memilih pesawat sebagai moda transportasi ada baiknya mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat yang wajib dipenuhi pada pelaku perjalanan alias traveler berikut ini.
Aturan tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.
Aturan ini adalah perubahan atas SE Nomor 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut aturan lengkapnya yang wajib diketahui traveler:
- Bagi semua pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri baik, darat, laut maupun udara diwajibkan untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
- PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
Follow Berita Okezone di Google News