Share

Dear Traveler, Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat Jelang Libur Nataru

Kiki Oktaliani, Jurnalis · Jum'at 16 Desember 2022 04:02 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 15 406 2727485 dear-traveler-simak-syarat-terbaru-naik-pesawat-jelang-libur-nataru-iAAccqxh3i.JPG Ilustrasi (Foto: Reuters)

MENJELANG musim libur Natal 2022 dan Tahun baru 2023, pergerakan wisatawan mulai terlihat. Meski lebih sepekan lagi, namun animo traveler untuk berwisata nampaknya masih cukup tinggi. 

Nah, bagi Anda yang ingin bepergian pada libur Nataru nanti, ada baiknya mengecek syarat naik pesawat yang berlaku per Desember 2022

Pasalnya, penting bagi Anda yang hendak merencanakan perjalanan menggunakan pesawat untuk menyiapkan segala sesuatunya sejak jauh-jauh hari sebelum hari keberangkatan. Langkah tersebut tentunya akan lebih baik dilakukan, agar perjalanan lancar dan tentunya sesuai rencana.

Namun perlu diketahui, harga tiket pesawat baik sebelum terlebih menjelang musim libur Nataru tentu akan sangat mahal. Bagi Anda yang tetap memilih pesawat sebagai moda transportasi ada baiknya mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat yang wajib dipenuhi pada pelaku perjalanan alias traveler berikut ini.

Aturan tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

Infografis Aturan Berfoto di Stasiun KA

Aturan ini adalah perubahan atas SE Nomor 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut aturan lengkapnya yang wajib diketahui traveler:

- Bagi semua pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri baik, darat, laut maupun udara diwajibkan untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi

- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

- PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

Follow Berita Okezone di Google News

- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

- PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2-6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Infografis Fakta Unik Tentang Pesawat

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketentuan sebagaimana diatur dalam poin 2-8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini