Share

Catat! Hari-Hari Pantang Melaut bagi Nelayan di Aceh Menurut Hukum Adat

Sri Latifah Nasution, Jurnalis · Rabu 28 Desember 2022 01:17 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 27 406 2735313 catat-hari-hari-pantang-melaut-bagi-nelayan-di-aceh-menurut-hukum-adat-wJF5uilhVW.jpg Kapal nelayan di Dermaga Lampulo, Kota Banda Aceh (Foto: Okezone.com/Salman Mardira)

MASYARAKAT Aceh sangat menjunjung tinggi adat dan budayanya. Selain hukum normal yang berlaku secara nasional, Aceh juga punya hukum adat yang harus ditaati masyarakat. Misalnya hukum adat laut.

Untuk menjaga agar hukum adat berjalan, Aceh punya Lembaga Panglima Laot (Laut). Panglima Laot adalah struktur adat yang hidup di tengah masyarakat nelayan di Aceh.

Hampir tiap kecamatan ada panglima laot lhok yang berada di bawah koordinasi panglima laot kabupaten dan kota. Kemudian di tingkat provinsi ada Panglima Laot Aceh.

Dalam hukum adat laut, ada beberapa hari dilarang atau pantang melaut yang harus ditaati seluruh nelayan di Aceh. Jika melanggar maka akan diberi sanksi adat.

Salah satu hari pantang melaut adalah setiap 26 Desember yang bertepatan dengan Hari Peringatan Tsunami Aceh. Ya, saat bencana tsunami menerjang pesisir Aceh pada Minggu 26 Desember 2004, banyak nelayan dan keluarganya jadi korban.

"Setiap tanggal 26 Desember sudah dijadikan hari pantang melaut bagi nelayan Aceh, ketentuan ini sudah ditetapkan sejak 2005," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek di Banda Aceh seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (27/12/2022).

Menurut Miftach, ketentuan hari pantangan tersebut sudah masuk dalam Hukum Adat Laut Aceh, karena disepakati oleh Panglima Laot seluruh Aceh, untuk mengenang para nelayan yang jadi korban saat peristiwa itu.

"Tanggal 26 Desember menjadi hari untuk mengenang peristiwa terbesar di dunia, yaitu gempa dan tsunami, karena sebagian besar korbannya adalah keluarga nelayan," ujarnya.

 BACA JUGA:5 Tradisi Unik Perayaan Natal di Argentina, Unik dan Meriah!

Pada 26 Desember, para nelayan se-Aceh menggelar doa bersama untuk korban tsunami, ada yang melaksanakan di masjid daerah masing-masing dan di kuburan massal.

Berikut hari-hari dilarang melaut bagi nelayan di Aceh yang sudah ditetapkan dalam hukum adat :

1. Setiap hari Jumat (sehari penuh)

2. Setiap Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha (Masing-masing tiga hari berturut-turut)

3. Hari Kenduri Laot (tiga hari berturut-turut)

4. Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus (sehari penuh)

5. Hari Peringatan Tsunami pada 26 Desember (sehari penuh).

Follow Berita Okezone di Google News

Miftach menegaskan, terhadap nelayan yang melanggar hari pantangan melaut ini maka bakal diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.

 Ilustrasi

"Sanksinya adalah kapal akan ditahan minimal tiga hari dan maksimal tujuh hari, dan semua hasil tangkapan disita untuk Lembaga Panglima Laot," ujarnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini