Share

7 Pantangan Naik Gunung Sumbing, Berikut Sanksinya jika Melanggar!

Nurul Amanah, Jurnalis · Rabu 04 Januari 2023 21:00 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 03 406 2739378 7-pantangan-naik-gunung-sumbing-berikut-sanksinya-jika-melanggar-R7llTdI9aD.jpg Gunung Sumbing di Jawa Tengah (Instagram @van.chariel)

GUNUNG Sumbing di Jawa Tengah memiliki pemandangan indah yang memesona. Tak heran jika gunung api setinggi 3.371 MDPL ini jadi salah satu destinasi favorit pendaki atau pencinta alam di Pulau Jawa. Tapi, sebelum mendaki Gunung Sumbing, pahami dulu sederet pantangannya.

Naik Gunung Sumbing tentu ada aturannya, berikut larangan-larangan yang berlaku. Larangan dibuat untuk kemaslahatan serta keberlangsungan lingkungan hidup. Setiap pendaki tentu wajib mematuhinya.

Gunung Sumbing ukurannya sangat besar dan termasuk gunung tertinggi ketiga di Pulau Jawa setelah Gunung Semeru dan Gunung Slamet. Karena itu, Gunung Sumbing sedikitnya punya 12 jalur pendakian.

 BACA JUGA:Viral Masuk Wisata Gunung Pancar Mahalnya Kelewatan, Pengunjung Menjerit!

Gunung Sumbing memiliki dua puncak, yaitu Puncak Buntu dan Puncak Sejati. Masing-masing puncak memiliki titik ketinggian yang berbeda.

Puncak Buntu dengan ketinggian 3.362 MDPL, sedangkan Puncak Sejati 3.371 MDPL.

 

Gunung Sumbing juga menyimpan banyak mitos, salah satunya larangan mengucapkan kata dingin.

Musisi Fiersa Bersari mengaku pernah tak sengaja menyebut kata “dingin" beberapa kali. Keesokannya tenda yang didirikannya bersama temannya dihantam angin kencang.

 BACA JUGA:4 Larangan saat Berwisata di Gunung Bromo, Traveler Wajib Tahu!

Berikut pantangan atau larangan saat naik Gunung Sumbing dan jika melanggar bisa didenda :

1. Dilarang berbuat maksiat atau berzina, kalau sampai ketahuan akan diserahkan kepada pihak berwajib dan denda 10 bibit pohon.

2. Dilarang keras mencuri apapun kalau ketahuan akan diserahkan kepada pihak berwajib.

3. Dilarang keras kencing di dalam botol dan ditinggalkan begitu saja atau akan di denda 5 bibit pohon.

Follow Berita Okezone di Google News

4. Dilarang keras memetik bunga edelweiss aturan ini tidak hanya berlaku di gunung sumbing saja tapi semua gunung di Indonesia menerapkan aturan ini. Kalau sampai ketahuan akan di denda 5 bibit pohon dan mengembalikan ke atas lagi.

5. Dilarang membawa dan menyalakan kembang api kalau sampai ketahuan kena denda 10 bibit pohon.

Ilustrasi

6. Dilarang keras merusak dan mencorat-coret papan petunjuk jalur, atau akan di denda 5 bibit pohon.

7. Dilarang berkata kata kotor dan jaga sopan santun agar tidak disesatkan makhluk tak kasat mata penunggu Gunung Sumbing.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini