WAKIL Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo beraudiensi dengan para pemimpin redaksi media di bawah naungan MNC Group di Ruang A1 Lantai 3, iNews Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).
Dalam kesempatan itu, Angela Tanoesoedibjo yang didampingi beberapa deputi Kemenparekraf turut menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Wamenparekraf mengatakan bahwa PP Nomor 24 ini memberikan peluang bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk mengklaim Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki di bidang seperti fashion, kuliner, kriya, maupun games, musik, dan lain sebagainya.
 BACA JUGA:Pariwisata Sektor Multiplier Effect, Angela Tanoesoedibjo : Bisa Sejahterakan Masyarakat Luas
PP Nomor 24 ini juga mempermudah pelaku ekonomi kreatif mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan. Bahkan Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki kini bisa jadi jaminan untuk mengajukan pinjamin.
“Tidak hanya terkait akses untuk pembiayaan, tetapi juga terdapat beberapa elemen di dalamnya termasuk promosi, infrastruktur dan lain sebagainya,” ujar Wamenparekraf.
Â
Khusus untuk dapatkan akses pembiayaan atau kredit, ada tiga hal yang harus dipenuhi. Pertama jaminan fidusia, kemudian hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan kontrak.
 BACA JUGA:Angela Tanoesoedibjo Paparkan 4 Poin Prioritas Rakornas Kemenparekraf 2022, Apa Saja?
“Ingin kami tekankan di sini bahwa hak tagih dan kontrak adalah suatu praktik umum yang ingin kami sosialisasikan lebih lagi agar pelaku ekonomi kreatif bisa lebih terbuka,” papar Angela.
Dia menjelaskan terkait jaminan fidusia yang diatur dalam PP Nomor 24 tak lepas dari usaha dilakukan.
“Katakan saja kita punya Kekayaan Intelektual atau IP misalnya berupa animasi, atau musik, yang untuk mengklaim hal tersebut telah ada prosedur tersendiri yang dikaitkan dengan usaha dari ekonomi kreatif itu sendiri,” ujar Angela.
Follow Berita Okezone di Google News