Share

Sambangi MNC, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Sosialisasi PP Nomor 24 Tahun 2022

Kiki Oktaliani, Jurnalis · Selasa 10 Januari 2023 18:23 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 10 406 2743743 sambangi-mnc-wamenparekraf-angela-tanoesoedibjo-sosialisasi-pp-nomor-24-tahun-2022-woPllGLO0G.jpg Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo beraudiensi dengan pemimpin redaksi MNC Media di iNews Tower, Jakarta. (Foto: MPI/Kiki Oktaliani)

WAKIL Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo beraudiensi dengan para pemimpin redaksi media di bawah naungan MNC Group di Ruang A1 Lantai 3, iNews Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Dalam kesempatan itu, Angela Tanoesoedibjo yang didampingi beberapa deputi Kemenparekraf turut menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Wamenparekraf mengatakan bahwa PP Nomor 24 ini memberikan peluang bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk mengklaim Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki di bidang seperti fashion, kuliner, kriya, maupun games, musik, dan lain sebagainya.

 BACA JUGA:Pariwisata Sektor Multiplier Effect, Angela Tanoesoedibjo : Bisa Sejahterakan Masyarakat Luas

PP Nomor 24 ini juga mempermudah pelaku ekonomi kreatif mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan. Bahkan Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki kini bisa jadi jaminan untuk mengajukan pinjamin.

“Tidak hanya terkait akses untuk pembiayaan, tetapi juga terdapat beberapa elemen di dalamnya termasuk promosi, infrastruktur dan lain sebagainya,” ujar Wamenparekraf.

 

Khusus untuk dapatkan akses pembiayaan atau kredit, ada tiga hal yang harus dipenuhi. Pertama jaminan fidusia, kemudian hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan kontrak.

 BACA JUGA:Angela Tanoesoedibjo Paparkan 4 Poin Prioritas Rakornas Kemenparekraf 2022, Apa Saja?

“Ingin kami tekankan di sini bahwa hak tagih dan kontrak adalah suatu praktik umum yang ingin kami sosialisasikan lebih lagi agar pelaku ekonomi kreatif bisa lebih terbuka,” papar Angela.

Dia menjelaskan terkait jaminan fidusia yang diatur dalam PP Nomor 24 tak lepas dari usaha dilakukan.

“Katakan saja kita punya Kekayaan Intelektual atau IP misalnya berupa animasi, atau musik, yang untuk mengklaim hal tersebut telah ada prosedur tersendiri yang dikaitkan dengan usaha dari ekonomi kreatif itu sendiri,” ujar Angela.

Follow Berita Okezone di Google News

Angela berharap penerapan PP Nomor 24 Tahun 2022 bisa berjalan dengan baik, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kreatif.

“Maksud kami adalah PP 24 ini dapat terlaksana dengan baik. Pemahaman bahwa pemerintah itu hadir, dan pemerintah itu mendukung bahwa Kekayaan Intelektual adalah aset yang berharga bagi para pelaku ekonomi kreatif ini penting untuk kita highlight.”

 Ilustrasi

“Sehingga ke depannya ini bisa menjadi pendorong ekonomi kreatif bisa berkembang ke depan. Jadi kami ingin komunikasikan tak hanya kepada publik tetapi juga seluruh pemangku kepentingan. Tentunya pemahaman ini harus terus dikomunikasikan dengan perbankan maupun non perbankan.”

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini