Share

Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Ajak Semua Pihak Dukung Penerapan PP Nomor 24 Tahun 2022

Kiki Oktaliani, Jurnalis · Selasa 10 Januari 2023 20:28 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 10 406 2743818 wamenparekraf-angela-tanoesoedibjo-ajak-semua-pihak-dukung-penerapan-pp-nomor-24-tahun-2022-klcREpOq9W.jpg Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo (kiri) usai beraudiensi dengan pemimpin redaksi MNC Media di iNews Tower, Jakarta. (Foto: MPI/Kiki Oktaliani)

WAKIL Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo meminta semua pihak terutama lembaga keuangan mendukung penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022, yang memberi harapan kemudahan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pembiayaan atau kredit.

Hal ini disampaikan Angela Tanoesoedibjo saat beraudiensi dengan para pemimpin redaksi media di bawah naungan MNC Group di Ruang A1 Lantai 3, iNews Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Angela Tanoe yang didampingi beberapa deputi Kemenparekraf turut mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

 BACA JUGA:Sambangi MNC, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Sosialisasi PP Nomor 24 Tahun 2022

Peraturan ini juga mengatur terkait pelaku ekonomi kreatif mematenkan Hak Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property. Hak Kekayaan Intelektual bisa dijadikan jaminan untuk mengurus pembiayaan dari lembaga keuangan.

PP ini juga mengatur pembiayaan ekonomi kreatif, pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual, infrastruktur ekonomi kreatif, insentif bagi pelaku ekonomi kreatif, tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif.

 

Sosialisasi ini diharapkan tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Hak Kekayaan Intelektual, tapi juga menyasar semua pemangku kepentingan di kementerian meupun lembaga keuangan baik bank atau non bank.

 BACA JUGA:Pariwisata Sektor Multiplier Effect, Angela Tanoesoedibjo : Bisa Sejahterakan Masyarakat Luas

“Sosialisasi ini tidak hanya untuk meningkatkan awareness masyarakat, dan Animo terhadap kekayaan intelektual itu sendiri. Tetapi sosialisasi kepada semua stakeholders, termasuk rekan-rekan kami di kementerian lain maupun lembaga keuangan bank dan non bank. Serta seluruh stakeholder yang terdiri dari industri dan masyarakat umum,” ujar Wamenparekraf.

“Sebagai kementerian teknis adalah agar peraturan-peraturan lain yang masih perlu dirapikan dan bisa didorong. Dalam hal ini tentunya butuh dukungan dari kelembagaan termasuk lembaga finansial, untuk bisa turut mendukung PP ini sehingga bisa terealisasi dengan baik,” harap Angela.

Follow Berita Okezone di Google News

Menurutnya, sebagian item yang diatur dalam PP Nomor 24 ini sudah bisa dijalankan. Kemudian ada beberapa yang masih perlu dirapikan.

“ Untuk hal-hal yang bisa dilakukan, mohon secara bersama-sama dapat didorong secepatnya. Seperti bantuan promosi, akses permodalan, hak tagih dan kontrak tadi sudah bisa dilakukan hari ini,” paparnya.

 Ilustrasi

Dirinya juga kembali menekankan bahwa peran pemangku kepentingan ini perlu ada untuk menyelesaikan masalah terkait untuk meningkatkan awareness masyarakat uni dapat terselesaikan.

“Tinggal bagaimana kita terus mengamplifikasi supaya makin banyak yang bisa memanfaatkannya dan yang belum bagaimana kita bisa meningkatkan awareness. Diharapkan juga seluruh pemangku kepentingan ini bisa on board menyelesaikan masalah ini bersama sama.”

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini