MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno memastikan hingga kini tak ada penurunan jumlah wisatawan mancanegara (wisman) usai pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR pada Desember 2022 lalu.
"Berdasarkan data yang kami terima bahwa tidak ada per hari ini penurunan jumlah wisman, memang banyak pertanyaan, dan kami sudah berikan banyak penjelasan, dan akan terus kami berikan penjelasan," ujarnya dalam Indonesia Tourism Outlook 2023 belum lama ini, seperti dikutip dari Antara.
Ke depan lanjut Sandi, pihaknya bakal menyosialisasikan substansi KUHP kepada wisatawan mancanegara juga investor.

"Saya optimis jika kita komunikasikan dan sosialisasikan dengan baik, ini tidak akan berdampak negatif baik terhadap kunjungan mancanegara juga investasi di sektor parekraf kita," kata dia.
Ia menegaskan, meski terdapat keterbatasan, pihaknya bakal mengawal strategi capaian kunjungan 7,4 juta wisatawan mancanegara di 2023 tercapai melalui upaya inovasi, adaptasi, dan kolaborasi.
Untuk diketahui, pasal yang menarik perhatian wisatawan asing termasuk investor dalam KUHP adalah Pasal 411 tentang perzinahan dan Pasal 412 tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan, serta Pasal 424 tentang minuman dan bahan memabukkan.
Follow Berita Okezone di Google News