PASPOR merupakan dokumen resmi dari negara setempat, yang memuat identitas pemegangnya, dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Pembuatan paspor biasanya dilakukan selama hari kerja, mulai dari Senin sampai Jumat. Tetapi kini, bagi Anda yang tak sempat mengurus paspor di hari tersebut, tak perlu khawatir karena ada fasilitas paspor simpatik.
Namun, sebelum jauh membahas bagaimana cara membuatnya mari kita kenali terlebih dahulu, apa itu paspor simpatik?
Dikutip Okezone dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, paspor simpatik merupakan fasilitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui Kantor Imigrasi yang ada diseluruh Indonesia untuk masyarakat, agar bisa mengurus paspor di akhir pekan, yaitu pada hari Sabtu dan Minggu.
Tak perlu gunakan aplikasi M-Paspor
Layanan paspor simpatik cukup mudah dan tidak memerlukan aplikasi M-Paspor. Pemohon hanya perlu datang ke Kantor Imigrasi terdekat, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Namun, harus tetap diingat bahwa pelaksanaan layanan Paspor Simpatik, juga menggunakan kuota dan berbeda tiap kantor imigrasi.
Informasi lain yang harus diketahui masyarakat adalah, proses pembuatan Paspor Simpatik hanya berlaku selama 7-25 Januari 2023 saja.
Cara membuat
Tata cara pembuatan Paspor Simpatik berbeda, dan disesuaikan dengan masing-masing kantor imigrasi. Sehingga, disarankan agar para pemohon mengecek terlebih dahulu informasi pada kantor imigrasi yang dituju.
Follow Berita Okezone di Google News