ALASAN kenapa banyak janda di Sukabumi menarik untuk dikulik. Kasus perceraian di Sukabumi, Jawa Barat kebanyakan terjadi karena gugatan dari pihak wanita.
Sukabumi memang tidak termasuk ke dalam kota penyumbang angka perceraian terbesar di Jawa Barat.
Meski demikian, angka perceraian di Sukabumi juga cukup besar. Ribuan wanita menyandang status janda pada tahun 2022.
Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 mencatat angka perceraian di Jawa Barat mencapai 98.088 kasus. Jawa Barat menyumbang menyumbang sebanyak 21,9% kasus perceraian nasional.
Mulai dari Januari sampai Desember 2021 Pengadilan Agama (PA) mencatat 1.029 perkara naik. Agus Wachyu selaku panitera Pengadilan Agama Kota Sukabumi menjelaskan perceraian di Sukabaik sebanyak 2 persen.
Pengadilan Agama (PA) hanya menangani perceraian umat beragama Islam. Sedangkan, masyarakat Sukabumi non-Islam mendatangi Pengadilan Negeri (PN) untuk mengurus perceraian.
Dari 1.029 perkara naik menjadi 1.065 perkara pada tahun 2022. Perceraian terjadi karena adanya perselisihan dalam rumah tangga. Pasangan suami istri (pasutri) mengajukan perceraian karena masalah ekonomi dan orang ketika.
Meski demikian, tidak semua perkara yang naik dikabulkan oleh hakim. Pengadilan akan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak sebelum meresmikan perkara. Mediasi terus berlangsung sampai keduanya mencapai kata mufakat.
Follow Berita Okezone di Google News