LIBUR panjang di hari libur nasional dan cuti bersama menjadi hal yang paling dinantikan oleh masyarakat Indonesia.
Liburan tidak hanya melepas penat dari segala pekerjaan, tetapi Anda juga bisa berwisata dan mengunjungi tempat-tempat menarik bersama orang tersayang.
Berdasarkan keputusan pemerintah bersama SKB tiga Menteri Agama (Menag) RI dengan surat putusan Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan juga Nomor 3 Tahun 2022, telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023.
Dari SK tersebut, terdapat 24 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023, yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Setelah Hari Raya Imlek, 22 Januari akankah ada hari libur selanjutnya?. Berikut ialah tanggal dan bulannya, pastikan Anda untuk mengingat dan mencatatnya :
Libur Nasional 2023
1 Januari Tahun Baru 2023
22 Januari Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
22 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April Wafat Isa Al masih
22-23 April Hari Raya Idul Fitri 1444 H
1 Mei Hari Buruh Internasional
18 Mei Kenaikan Isa Al masih
1 Juni Hari Pancasila
4 Juni Hari Raya Waisak 2567 BE
29 Juni Hari Raya Idul Adha 1444 H
19 Juli Tahun Baru Islam 1445
17 Agustus Hari Kemerdekaan RI
28 September Maulid Nabi Muhammad
25 Desember Hari Raya Natal
Follow Berita Okezone di Google News