PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bali mengkaji kembali aturan pendakian gunung di wilayahnya menyusul rencana penetapan gunung sebagai kawasan suci.
"Ada Gunung Agung, Gunung Batur, dan lainnya. Artinya akan diatur penggunaan kegiatannya, sedang dihitung, dikaji, untuk pendakian. Kalau yang pasti untuk upacara ritual boleh, penanganan bencana boleh," kata Gubernur Bali, Wayan Koster seperti dilansir dari Antara.
Dikatakannya bahwa gunung tetap boleh dijadikan sebagai tempat persembahyangan. Namun, pemanfaatan area gunung untuk kegiatan wisata akan diatur guna menjaga kesuciannya.

"Pariwisata tetap berjalan, tapi para sulinggih sudah memutuskan secara sosiologis dan kosmologis, ada keputusan supaya gunung dan danau itu dijadikan kawasan suci. Memang sudah suci, tetapi ditetapkan sekarang jadi kawasan suci," tuturnya.
Menanggapi kekhawatiran pemandu pendakian dan pelaku pariwisata berkenaan dengan dampak rencana penetapan gunung sebagai kawasan suci, Koster tidak merisaukannya. "Usaha kan tidak satu di situ (gunung), terbuka yang lain, banyak," ucap dia.
Rencana penetapan gunung sebagai kawasan suci telah dikemukakan pada Senin, 30 Januari 2023 dalam rapat paripurna mengenai rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah Provinsi Bali tahun 2023-2043.
Follow Berita Okezone di Google News