USAI menggelar Festival Film Bulanan 2022, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, kembali membuka kesempatan bagi sineas di seluruh Indonesia melalui Festival Film Bulanan 2023.
Festival Film Bulanan merupakan festival film yang menjaring dua film pendek terbaik setiap bulannya, baik fiksi maupun dokumenter yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
 BACA JUGA:Masuk Tahun Ketiga, Sandiaga Targetkan 4.000 Desa Wisata Mendaftar ADWI 2023
Masa pendaftaran dibuka setiap tanggal 2 sampai 12, mulai bulan Februari hingga November 2023 dengan sistem zonasi.
Pada bulan Februari, pendaftaran dibuka khusus untuk wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Sementara untuk wilayah Banten dan Jawa Barat akan dibuka pada bulan Maret, lalu bulan April untuk wilayah Jakarta dan Jawa Timur.
Â
Dilanjutkan, bulan Mei untuk wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat dan, Nusa Tenggara Timur. Untuk wilayah selanjutnya yaitu Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Lampung bisa berpartisipasi pada bulan Juni. Kemudian bulan Juli untuk wilayah Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Sumatra Selatan.
Sementara bulan Agustus diperuntukkan bagi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Lalu bulan September untuk Gorontalo, Maluku, Maluku Utara.
 BACA JUGA:Sandiaga Minta 6 Pejabat yang Baru Dilantik Bekerja Sebagai Tim untuk Wujudkan Target Kemenparekraf
Sineas yang ada di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi, Tenggara, Sulawesi Barat bisa mendaftarkan karyanya pada bulan Oktober 2023. Terakhir, pada November 2023 akan menyapa para sineas di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Dataran Tinggi Papua, Papua Selatan, dan Papua Tengah.
“Ayo, catat waktu pendaftaran di kota kalian. Bagi sineas yang ada di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta segera daftarkan film pendek kalian mulai 2 Februari 2023 di www.festivalfilmbulanan.com. Informasi lebih lanjut bisa didapatkan melalui akun Instagram @festivalfilmbulanan," papar Sandiaga.
Follow Berita Okezone di Google News