PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif memungkinkan konten kreator di Indonesia memperoleh pembiayaan berupa pinjaman modal dari lembaga keuangan, di mana konten Youtubenya bisa dijadikan sebagai jaminan utang.
Menurut Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Neil El Himam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pinjaman modal, seperti nilai konten atau adSense, kemudian kualitas kontennya.
 BACA JUGA:Promosikan Wisata Banyuwangi Lewat Metaverse Exhibition, Ini Harapan Sandiaga Uno
"Adanya potensi ekonomi ini, tentunya perlu dikembangkan, konten kreator punya produk. Kalau ternyata produknya laku di pasaran, ini akan dikembangkan lebih lanjut," ujarnya kepada MNC Portal di Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Lebih lanjut kata Neil, nantinya konten kreator bisa menjaminkan internet protokol (IP). Pihaknya meyakini, bahwa kehadiran konten-konten yang menarik tersebut bisa menjadi pusat ekonomi yang baru, khususnya di bidang kreatif.
Â
Neil berharap, dengan banyaknya konten kreator yang menyajikan konten-konten menarik nantinya dapat menjadi pusat dan tulang ekonomi baru. yakni memanfaatkan sarana digital atau teknologi saat ini.
"Saya rasa ini sangat potensial. Kami berharap ini bisa dilaksanakan juga, tentunya bisa dijaminkan. Ada persyaratan yang lebih lanjut perlu dipenuhi," terangnya.
 BACA JUGA:Akses Keluar Konser Dewa 19 di JIS Kacau, Sandiaga: Kenyamanan Pengunjung Harus Dijaga
Tak hanya konten saja, Neil menyebut film dan musik juga berpotensi untuk diberikan pinjaman modal. Persyaratannya pun sama, yakni berkiblat terhadap PP nomor 24 tahun 2022. Di mana nantinya nilai jual dari produknya itu sendiri apakah berkualitas atau sebaliknya.
"Kembali lagi ke pasar. Kalau film berapa jumlah penontonnya dan musik nilai atau royalti yang didapat sebelumnya berapa. Itu bisa jadi pertimbangan," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News