Share

Zaman Sudah Serba Digital, Infrastruktur Harus Berbasis Teknologi

Novie Fauziah, Jurnalis · Selasa 07 Februari 2023 20:01 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 07 406 2760839 zaman-sudah-serba-digital-infrastruktur-harus-berbasis-teknologi-zAkCbJ7tf7.jpg Muhammad Neil El Himan. (Foto: Okezone.com/Novie)

DEPUTI Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Neil El Himam mengatakan bahwa zaman digital sekarang masyarakat butuh infrastruktur berbasis teknologi digital.

"Dibutuhkan zaman sekarang infrastruktur juga berbentuk teknologi digital," ujarnya kepada MNC Portal di Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

Dengan adanya infrastruktur teknologi digital yang memadai, maka akan memudahkan masyarakat terutama dalam sektor ekonomi kreatif.

 BACA JUGA:Ada PP 24/2022, Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Peroleh Pinjaman Modal dari Bank

Neil menyebutkan bahwa teknologi berbasis cloud memberikan banyak manfaat. "Teknologi digital sekarang kan cloud ya, infrastruktur juga termasuk cloud. Kemudian 5G sekarang penyebarannya, distribusinya juga AI (Artificial Intelligence). Ini juga salah satu yang bisa mendorong," katanya.

 

Pengembangan ekonomi kreatif kini juga butuh pasar dan dukungan infrastruktur digital memadai. Hal ini berkaitan dengan penggunaan jaringan internet yang semakin gencar dalam memperoleh keuntungan dari iklan dan sejenisnya. Sehingga membuat masyarakat lebih mudah mengenali produk yang dilihatnya.

Neil memberikan contoh dalam bidang musik, di mana masyarakat saat ini tidak perlu meutar dan mendengarkannya lagi melalui kaset atau bentuk cd. Namun lebih mudah dengan internet, yakni dipasarkan melalui platform-platform digital.

 BACA JUGA:Konten Kreator di Indonesia Berkembang Pesat, Berdampak Positif pada Sektor Parekraf

"Sekarang streaming dan berlangganan lewat stream, dan pasarnya lewat platform digital," terangnya.

Oleh karena itu Neil berharap, ekosistem tersebut dapat didorong tak hanya dari pemerintah pusat saja, melainkan lembaga dari daerah sehingga industri ekonomi kreatif semakin luas jangkauan infrastruktur teknologinya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), Angela Tanoesoedibjo berharap, adanya PP nomor 24 tahun 2022 dapat memberikan kemudahan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pembiayaan atau kredit.

"Dalam hal ini tentunya butuh dukungan dari kelembagaan termasuk lembaga finansial, untuk bisa turut mendukung PP ini sehingga bisa terealisasi dengan baik," ujar Wamenparekraf saat melakukan audiensi dengan para pemimpin redaksi media di bawah naungan MNC Group di Inews Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

 Ilustrasi

PP nomor 24 sendiri mengatur mengenai pembiayaan Ekonomi Kreatif, pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual, infrastruktur Ekonomi Kreatif, insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, dan penyelesaian sengketa Pembiayaan. Pembiayaan ekonomi kreatif bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang sah. Dalam pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas, dan/atau media.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini