5 alasan mengejutkan kenapa banyak turis dideportasi dari Bali menarik dikulik. Hal ini dikarenakan beberapa video viral di media sosial mengenai tingkah laku para bule.
Pasalnya perilaku bule ini membuat masyarakat jengkel serta terkesan tidak menghormati budaya di Indonesia. Dalam akun instagram Kantor Imigrasi Jakarta Pusat @kanimjakpus menyebutkan deportasi berdasarkan undang-undang no 6 2011 tentang keimigrasian adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.
Adapun deportasi adalah tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan pejabat imigrasi berwenang terhadap orang asing berada wlayah Indonesia melakukan kegiatan berbahay dan patut didukan membayakan keamanan negara. Serta ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
Follow Berita Okezone di Google News
Berikut 5 alasan mengejutkan kenapa banyak turis dideportasi dari Bali dilansir dari berbagai sumber:
1. Melanggar aturan dari pemerintah Indonesia
Salah satu aturan yang dilanggar adalah habisnya visa atau masa waktu tinggal di Bali. Untuk visa bebas kunjungan, Anda hanya diizinkan tinggal hingga 30 hari, dan untuk Visa-on-Arrival yang dapat diperpanjang, masa tinggal Anda di Indonesia dibatasi hingga 60 hari.
Jika Anda kelebihan tinggal kurang dari 30 hari, denda harian berlaku, dan Anda dapat meninggalkan Indonesia setelah membayar denda. Namun, jika Anda kelebihan tinggal di Bali lebih dari 30 hari, bersiaplah untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam dan dideportasi.
2. Tidak Patuh Aturan Budaya
Indonesia yang terkenal memiliki suku beragam ini punya jenis kebudayaan yang berbeda-berbeda termasuk di Bali. Salah satunya menghina aturan atau budaya di Bali dalam akun media sosial.
3. Tidak Mengubah VITAS menjadi ITAS
Jika Anda mengajukan visa tinggal terbatas di negara asal Anda sebelum kedatangan Anda di Bali, Anda akan memperoleh VITAS (Visa Tinggal Terbatas). Banyak orang asing berpikir VITAS mengizinkan mereka untuk tinggal hingga 2 tahun.
Namun, ini adalah kesalahan besar. VITAS Anda hanyalah sebagai visa masuk ke Bali, dan Anda perlu mengubahnya menjadi ITAS (Izin Tinggal Terbatas) di kantor imigrasi lokal dalam waktu 7 hari setelah kedatangan.
4. Menyahlagunakan Visa
Di Bali, jika menggunakan Visa-on-Arrival (VOA), visa sosial atau bahkan visa apapun tanpa izin kerja, Anda tidak diizinkan bekerja.Jika menyembunyikan kegiatan bisnis dan bekerja untuk perusahaan di Bali, tak lama kemudian Anda akan mendapatkan petugas imigrasi mengetuk pintu Anda dan dikenakan sanksi bahkan bisa deportasi.
5. Berperilaku Buruk
Perilaku atau sifat para turis asing memang berbeda di Indonesia. Jika menunjukkan tindakan merugikan masyarakat Indonesia bisa saja bule tersebut di deportasi.
(RHS) (RIN)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.