KEPALA Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan mengungkapkan, sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023 ada 22 warga negara asing (WNA) di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.
Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah 5 orang.
"Selama awal 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian, 5 di antaranya warga negara Rusia, memang (kelompok itu) menjadi yang tertinggi," kata Barron saat jumpa pers pendeportasian seorang warga negara Rusia berinisial SR di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mengutip ANTARA.
Meski demikian, ia menilai situasi itu agar tidak membuat masyarakat berasumsi warga negara Rusia di Bali melanggar aturan.
"Kita tidak boleh men-judge mereka jahat, karena sebetulnya ada warga negara lain yang juga melakukan pelanggaran di Indonesia," kata Barron.
Untuk kasus paling teranyar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial SR yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.
SR dideportasi kembali ke negaranya pada Kamis sekitar pukul 13.00 Wita, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan SR, seorang laki-laki berusia 44 tahun, dideportasi karena dia melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. SR, yang kemudian diketahui bernama Sergei Rodin, telah mengurus tiket kepulangannya sehingga ia dapat langsung kembali ke Rusia.
Follow Berita Okezone di Google News