Share

Kacau! 22 WNA Langgar Aturan di Bali, Turis Rusia Terbanyak hingga Berujung Deportasi

Antara, Jurnalis · Jum'at 10 Maret 2023 06:01 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 09 406 2778081 kacau-22-wna-langgar-aturan-di-bali-turis-rusia-terbanyak-hingga-berujung-deportasi-mmPkRnZc5g.JPG Imigrasi Bali mengamankan WNA Rusia berinisial SR (Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

KEPALA Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan mengungkapkan, sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023 ada 22 warga negara asing (WNA) di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.

Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah 5 orang.

"Selama awal 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian, 5 di antaranya warga negara Rusia, memang (kelompok itu) menjadi yang tertinggi," kata Barron saat jumpa pers pendeportasian seorang warga negara Rusia berinisial SR di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mengutip ANTARA.

Meski demikian, ia menilai situasi itu agar tidak membuat masyarakat berasumsi warga negara Rusia di Bali melanggar aturan.

"Kita tidak boleh men-judge mereka jahat, karena sebetulnya ada warga negara lain yang juga melakukan pelanggaran di Indonesia," kata Barron.

Infografis Paspor

Untuk kasus paling teranyar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial SR yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.

SR dideportasi kembali ke negaranya pada Kamis sekitar pukul 13.00 Wita, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan SR, seorang laki-laki berusia 44 tahun, dideportasi karena dia melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. SR, yang kemudian diketahui bernama Sergei Rodin, telah mengurus tiket kepulangannya sehingga ia dapat langsung kembali ke Rusia.

Follow Berita Okezone di Google News

“Izin tinggal yang dimiliki SR yaitu visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dengan masa berlaku 22 Februari 2023 sampai dengan 27 Maret 2023,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi saat jumpa pers yang sama.

Visa kunjungan saat kedatangan merupakan izin tinggal yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing untuk tujuan berlibur. Untuk bekerja, WNA diwajibkan mengurus dan memiliki izin tinggal lain yang berbeda dengan visa para wisatawan.

Infografis Wisata Tabanan

“Saudara SR mengaku sebagai fotografer. Jadi dia fotografer di Bali, padahal SR ini visanya untuk berlibur. SR ini mengunggah hasil fotonya di media sosial tepatnya Instagram,” kata Tedy.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan ada 40.577 warga negara Rusia yang masuk wilayah Indonesia, khususnya Bali, pada rentang waktu Januari sampai dengan Februari 2023.

"Januari 2023 ada 22.703 orang Rusia yang datang, kemudian pada Februari itu hanya 17.874," tuntasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini