Share

Siap-Siap! Sanksi Tegas Menanti WNA yang Nekat Berulah di Bali

Antara, Jurnalis · Sabtu 11 Maret 2023 15:01 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 10 406 2778849 siap-siap-sanksi-tegas-menanti-wna-yang-nekat-berulah-di-bali-zNrzepiBjL.JPG Gubernur Bali, I Wayan Koster dan Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra (Foto: ANTARA/Ni Luh Rhismawati)

GUBERNUR Bali, Wayan Koster menegaskan, warga negara asing (WNA) yang telah melakukan berbagai jenis pelanggaran selama berada di Pulau Dewata akan dijatuhi sanksi tegas mulai Maret bulan ini.

"Kemarin saya rapat dengan Pak Kapolda, Kemenkumham dan semua jajaran terkait untuk mengidentifikasi berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing di Provinsi Bali," kata Koster melansir ANTARA.

Koster usai mendampingi kunjungan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan di TPST Kesiman Kertalangu Denpasar menyampaikan setelah pelanggaran diidentifikasi kemudian akan didalami.

Infografis Kebiasaan Buruk Traveling

"Selanjutnya akan dilakukan penanganan secara terpadu dan kemudian bersamaan dengan penanganan akan dilakukan tindakan secara tegas," ucap mantan anggota DPR tiga periode itu.

Terkait dengan apa tindakan tegas yang akan diberikan, Koster enggan merinci. "Apa tindakannya tunggu dulu. Kalau sekarang dibuka, kabur dia," lanjut Koster.

Tindakan tegas kata dia, akan diberikan dalam waktu cepat pada bulan ini. Saat ini masih diperlukan waktu untuk bisa men-tracing sampai detail masalahnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Mengenai Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk untuk mengawasi wisatawan asing maupun wisatawan domestik di Provinsi Bali, Koster mengatakan di dalam Satgas melibatkan unsur dari Pemprov Bali, Polda Bali, Kanwil Kemenkumham, Satpol PP, Imigrasi dan ada tim kabupaten/kota se-Bali.

Koster menambahkan, sebelumnya memang sudah ada Satgas, namun keanggotaannya kurang lengkap sehingga dengan tim yang baru ini supaya terpadu dengan Imigrasi.

Infografis Spot Kerajinan Tangan Bali

Sebelumnya, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023 ada 22 warga negara asing (WNA) di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.

Sejumlah pelanggaran yang marak dilakukan WNA akhir-akhir ini yakni menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja di Bali, WNA yang berkendara ugal-ugalan dan ada pula yang memalsukan sejumlah dokumen untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) serta pelanggaran lainnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini