GUBERNUR Bali, Wayan Koster menegaskan, warga negara asing (WNA) yang telah melakukan berbagai jenis pelanggaran selama berada di Pulau Dewata akan dijatuhi sanksi tegas mulai Maret bulan ini.
"Kemarin saya rapat dengan Pak Kapolda, Kemenkumham dan semua jajaran terkait untuk mengidentifikasi berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing di Provinsi Bali," kata Koster melansir ANTARA.
Koster usai mendampingi kunjungan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan di TPST Kesiman Kertalangu Denpasar menyampaikan setelah pelanggaran diidentifikasi kemudian akan didalami.
"Selanjutnya akan dilakukan penanganan secara terpadu dan kemudian bersamaan dengan penanganan akan dilakukan tindakan secara tegas," ucap mantan anggota DPR tiga periode itu.
Terkait dengan apa tindakan tegas yang akan diberikan, Koster enggan merinci. "Apa tindakannya tunggu dulu. Kalau sekarang dibuka, kabur dia," lanjut Koster.
Tindakan tegas kata dia, akan diberikan dalam waktu cepat pada bulan ini. Saat ini masih diperlukan waktu untuk bisa men-tracing sampai detail masalahnya.
Follow Berita Okezone di Google News