Share

Top! Sandiaga Uno Dukung Larangan Wisman Keluyuran Naik Motor Rental di Jalanan Bali

Novie Fauziah, Jurnalis · Rabu 15 Maret 2023 00:03 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 14 406 2780779 top-sandiaga-uno-dukung-larangan-wisman-keluyuran-naik-motor-rental-di-jalanan-bali-q7xEYWwvuf.JPG Menparekraf RI, Sandiaga Salahuddin Uno (Foto: Dok. Kemenparekraf)

MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap wisatawan mancanegara (wisman) yang kerap melanggar aturan di sejumlah destinasi wisata di Indonesia.

Sandiaga pun menanggapi larangan wisman menggunakan sepeda motor sewaan (rental) sebagaimana disampaikan Gubernur Bali, I Wayan Koster akhir pekan lalu.

Menurutnya, kebijakan tersebut diterbitkan dalam upaya memerhatikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.

Ia menyebut, terlebih ada beberapa kasus kecelakaan yang terjadi akibat wisman yang tidak mahir mengendarai sepeda motor. Sehingga hal tersebut dapat membahayakan pengendara itu sendiri dan orang lain.

Menparekraf Sandiaga Uno

(Foto: Kemenparekraf)

"Setiap kebijakan harus memastikan keamanan dari pengendara kendaraan dan jika mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengendarai sepeda motor sampai akhirnya ada beberapa yang dalam keadaan sadar maupun mabuk mengalami kecelakaan itu tentunya harus ditindak secara tegas dan jika ada pelanggaran lalu lintas maka itu juga perlu ditindak tegas," kata Sandiaga dalam Weekly Press Brief with Sandi Uno, secara virtual Senin, 13 Maret 2023.

Meski demikian, kata Sandiaga, perlu kajian yang komprehensif dalam menertibkan hal ini, terutama bagi para para penyedia jasa sewa kendaraan bermotor. Hal ini juga karena, penyewaan sepeda motor di kawasan wisata merupakan ladang usaha yang banyak membuka peluang usaha dan lapangan kerja.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menambahkan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pada Pasal 7 dicantumkan bahwa wisatawan yang berkunjung ke Bali adalah wisatawan yang berkualitas, dengan salah satu syarat utamanya adalah berperilaku tertib dan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.

Kemudian, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, sepeda motor belum masuk ke dalam kategori kendaraan pariwisata.

Infografis Destinasi Wisata Super Prioritas

"Karena itu kami selalu mempertimbangkan kepentingan keamanan dan keselamatan wisatawan yang berwisata di Bali," ungkap Tjok Bagus.

Untuk itu, pihaknya akan menggelar rapat dengan Kepolisian Daerah (Polda) Bali dan pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas hal ini, terutama terkait tata kelola pariwisata di Bali.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini