Share

Turis Asing Dilarang Sewa Motor di Bali, Sandiaga: Kita Akan Lihat Dampaknya ke Pariwisata

Antara, Jurnalis · Kamis 16 Maret 2023 19:44 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 16 406 2782499 turis-asing-dilarang-sewa-motor-di-bali-sandiaga-kita-akan-lihat-dampaknya-ke-pariwisata-RNJeYHmbcP.jpg Menparekraf Sandiaga Uno (Kemenparekraf)

MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengingatkan wisatawan, terutama dari mancanegara, untuk mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk berkendara dan berlalu lintas di jalan raya. Sandiaga juga menanggapi aturan larangan sewa motor bagi turis asing di Bali.

"Larangan untuk sewa motor (di Bali) ini tentunya karena melihat banyak keluhan dan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang melibatkan wisatawan mancanegara," kata Sandiaga, usai mengisi kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/3/2023).

Sandiaga menanggapi larangan bagi wisatawan mancanegara untuk menggunakan sepeda motor sewaan di Bali yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi setempat.

 BACA JUGA:

Dia mengakui, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan itu disebabkan ketidakmampuan dan ketidakmahiran wisatawan mancanegara mengendarai sepeda motor, dan ketidaktahuan mereka terhadap peraturan dasar lalu lintas.

"Seperti memakai helm dan berkendara sesuai dengan protokol keselamatan berlalu lintas," katanya seperti dikutip dari ANTARA.

Karena itu, kata dia pula, aturan tersebut dikeluarkan untuk menghindari pelanggaran lalu lintas mengakibatkan kecelakaan yang melibatkan wisatawan mancanegara. Bahkan, terkadang sampai fatal.

 

"Oleh Pemerintah Provinsi Bali dilakukan perubahan pergub (peraturan gubernur) yang melarang menyewakan sepeda motor untuk wisatawan asing. Tentu kita akan lihat bagaimana dampaknya terhadap pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," katanya.

 BACA JUGA:

Untuk mewujudkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, Sandiaga mengatakan sebenarnya yang diincar adalah wisatawan menggunakan mobil, sementara motor digunakan hanya untuk kondisi tertentu, misalnya terjebak macet.

"Itu pun (menggunakan motor) juga dibantu dengan ojek 'online' atau penyedia layanan transportasi lainnya," katanya.

Sandiaga berharap adanya sanksi tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan siapa pun, termasuk wisatawan mancanegara.

"Proses ini tentu untuk menghadirkan Bali yang ramah tamah terhadap wisatawan mancanegara, tetapi juga memiliki koridor hukum. Kita ingin wisatawan menghargai dan menjadi kewajiban mereka untuk mematuhi segala peraturan selama berkegiatan wisata," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan, khususnya warga negara asing yang melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor.

Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan gubernur mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.

"Jadi, para wisatawan itu harus bepergian menggunakan mobil-mobil dari 'travel agent'. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," katanya menegaskan.

 Ilustrasi

Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, ditemukan banyak wisatawan khususnya wisatawan mancanegara melanggar aturan lalu lintas mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm sampai tidak ada lisensi untuk berkendara.

Gubernur mengatakan bahwa perubahan aturan tersebut baru berlaku pada tahun 2023 pascapandemi COVID-19, untuk membenahi sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini