Share

Bule Dilarang Sewa Motor di Bali, Sandiaga Uno: Wajib Patuhi Aturan!

Antara, Jurnalis · Sabtu 18 Maret 2023 08:02 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 17 406 2782707 bule-dilarang-sewa-motor-di-bali-sandiaga-uno-wajib-patuhi-aturan-gVKal82PvG.JPG Menparekraf RI, Sandiaga Salahuddin Uno (Foto: ANTARA)

MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengingatkan wisatawan, terutama dari mancanegara agar mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk berkendara dan berlalu lintas di jalan raya.

"Larangan untuk sewa motor (di Bali) ini tentunya karena melihat banyak keluhan dan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang melibatkan wisatawan mancanegara," kata Sandiaga, usai mengisi kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, melansir ANTARA.

Mantan Wagub DKI Jakarta itu menanggapi larangan bagi wisman untuk menggunakan sepeda motor sewaan di Bali yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi setempat.

Bule Maki Polisi karena Ditilang

(Foto: Instagram/@moscow_cabang_bali)

Dia mengakui, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan itu disebabkan ketidakmampuan dan ketidakmahiran wisatawan mancanegara mengendarai sepeda motor, dan ketidaktahuan mereka terhadap peraturan dasar lalu lintas.

"Seperti memakai helm dan berkendara sesuai dengan protokol keselamatan berlalu lintas," tuturnya.

Karena itu, lanjut Sandi, aturan tersebut dikeluarkan untuk menghindari pelanggaran lalu lintas mengakibatkan kecelakaan yang melibatkan wisatawan mancanegara. Bahkan, terkadang sampai fatal.

"Oleh Pemerintah Provinsi Bali dilakukan perubahan pergub (peraturan gubernur) yang melarang menyewakan sepeda motor untuk wisatawan asing. Tentu kita akan lihat bagaimana dampaknya terhadap pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Untuk mewujudkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, Sandiaga mengatakan sebenarnya yang diincar adalah wisatawan menggunakan mobil, sementara motor digunakan hanya untuk kondisi tertentu, misalnya terjebak macet.

"Itu pun (menggunakan motor) juga dibantu dengan ojek online atau penyedia layanan transportasi lainnya," ucap Sandi.

Ia berharap adanya sanksi tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan siapapun, termasuk turis asing.

Bule Langgar Aturan Berkendara di Bali

(Foto: Instagram/@moscow_cabang_bali)

"Proses ini tentu untuk menghadirkan Bali yang ramah tamah terhadap wisatawan mancanegara, tetapi juga memiliki koridor hukum. Kita ingin wisatawan menghargai dan menjadi kewajiban mereka untuk mematuhi segala peraturan selama berkegiatan wisata," katanya lagi.

Sebelumnya, Gubernur Bali, I Wayan Koster melarang wisatawan khususnya warga negara asing (WNA) yang melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor.

Pemprov Bali telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan gubernur mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.

"Jadi, para wisatawan itu harus bepergian menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," tegas Koster.

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini